Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KTM Bersiap Disanksi Penangguhan Izin Impor Raw Sugar

Mediaindonesia.com
27/7/2021 10:50
KTM Bersiap Disanksi Penangguhan Izin Impor Raw Sugar
Sejumlah truk antri masuk ke penggilingan pabrik gula.(Antara/Irfan Anshori)

PEMERINTAH bersiap menurunkan tim guna mengaudit PT Kebun Tebu Mas (KTM) yang telah diadukan beberapa pihak melakukan serangkaian pelanggaran.

Penurunan tim audit itu juga sejalan dengan rekomendasi dari KPK dan KPPU terkait kegaduhan pasokan gula bagi UMKM di Jawa Timur yang disebutkan bakal membangkrutkan ribuan UMKM.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Supriadi mengatakan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka perusahaan pabrik gula tersebut bakal menerima sanksi.

Salah satu sanksi yang mungkin diberikan adalah penangguhan izin impor raw sugar yang menjadi insentif dari pemerintah bagi investasi pabrik gula baru.

"Bisa saja kita berikan punishment masalah impornya. Nanti kita lihat berdasarkan hasil audit itu," tutur Supriadi.

Lebih lanjut, Supriadi mengatakan, sebenarnya audit sudah akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan audit kepada (KTM .  Namun rencana tersebut belum bisa dilaksanakan imbas adanya pembatasan aktivitas PPKM yang diterapkan pemerintah guna menanggulangi pandemi virus Corona.

"Rencananya segera mungkin kita akan lakukan audit setelah PPKM ini selesai," jelasnya.

Sebelumnya, beberapa pihak telah meminta Kemenperin untuk mencabut izin beroperasi pabrik gula KTM.  Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) telah mengirimkan surat permohonan resmi soal itu kepada Kemenperin. 

Dalam suratnya, APTRI beralasan, PT KTM tidak menepati janji atas kewajiban menambah luas tanam tebu sebagai persyaratan. Lalu, memaksakan untuk memperoleh izin impor bahan baku pembuatan gula rafinasi.

Padahal, dalam Peraturan Presiden No 36 tahun 2010 disebutkan bahwa pendirian pabrik gula pasir baru maupun perluasan wajib membangun terlebih dahulu perkebunan tebu milik sendiri.

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu juga telah melayangkan surat ke Menteri Perindustrian pada 15 Juli 2021. Mereka juga meminta agar pemerintah untuk mencabut izin PT KTM. Alasannya pembelian tebu secara besar-besaran merugikan pabrik gula lainnya, termasuk pabrik gula BUMN.

"Audit ini juga sekaligus menindaklanjuti (surat-surat) itu," tandas Supriadi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya