Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak Polri untuk membuat tim khusus usut pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
Menurutnya, penting adanya tim khusus untuk mencari tahu betul atau tidaknya keterlibatan prajurit TNI dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.
“Jadi supaya tidak ada kesimpangsiuran, keterlibatan oknum ini, oknum itu, dan sebagainya, maka kita harapkan pimpinan di kepolisian itu harus bentuk satu tim untuk usut ini secara tuntas sehingga kasusnya bisa terang benderang,” tegas Nasir, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga : Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, TNI akan Tindak Tegas jika Anggotanya Terbukti Melanggar
“Sehingga spekulasi yang berkembang selama ini bisa terungkap,” tambahnya.
Nasir berharap ada pihak di luar kepolisian untuk membantu tim tersebut.
Adapun tim khusus dibentuk dengan melibatkan juga pemangku kepentingan lain, semisal tokoh masyarakat yang punya korelasi dengan apa yang terjadi, sehingga hasil penyidikan bisa objektif.
Baca juga : Mabes Polri Pastikan Usut Pelaku Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
“Gak perlu satgas juga tapi semacam tim yang libatkan orang di luar kepolisian, ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas untuk usut kasus ini,” tandas Nasir.
Untuk diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor.
Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
Baca juga : Pegi Setiawan Bebas, Komisi III DPR Nilai Penyidik Harus Disanksi
"Kami tangkap Saudara R dan saudara Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.
Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.
Kedua eksekutor ini terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Ykb/Z-7)
Korban pembakaran M yang berusia 40 tahun menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RSUD Cengkareng.
Pelaku bersembunyi di Kecamatan Cibaliung, Banten. Dia ditangkap pada Senin (31/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
Sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa satu botol tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban
Salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas udara, khususnya di Jakarta, adalah masih banyaknya pembakaran sampah oleh masyarakat.
Direskrimum Polda Metro, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Warna hitam pada kamar mandi dapat memberikan kesan elegan sesuai dengan karakteristik Tissa Biani.
Dokter spesialis respirologi anak konsultan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Wahyuni Indawati menyatakan bahwa kontak erat di rumah merupakan faktor risiko utama dalam penularan TBC anak
Efek buruk dari rumah yang negatif bisa memicu permasalahan rumah tangga seperti terjadi perselingkuhan, KDRT, tidak harmonis dan saling tidak mengerti.
Perhatikan atap, retakan dinding hingga rumput yang tumbuh tinggi di halaman
dampak negatif dari efek rumah kaca yaitu kondisi yang membahayakan bumi dan sudah terasa sejak tahun 80an dan hingga kini semakin besar dampaknya
Nusa Penida merupakan destinasi terbaik di Bali dengan sejumlah keindahan yang memukau. Foto berupa batu berbentuk “T-REX” (dinosaurus ikonik)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved