Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi III Desak Polri Bikin Tim Khusus Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/7/2024 16:17
Komisi III Desak Polri Bikin Tim Khusus Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Lokasi rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio))

ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak Polri untuk membuat tim khusus usut pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

Menurutnya, penting adanya tim khusus untuk mencari tahu betul atau tidaknya keterlibatan prajurit TNI dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.

“Jadi supaya tidak ada kesimpangsiuran, keterlibatan oknum ini, oknum itu, dan sebagainya, maka kita harapkan pimpinan di kepolisian itu harus bentuk satu tim untuk usut ini secara tuntas sehingga kasusnya bisa terang benderang,” tegas Nasir, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).

Baca juga : Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, TNI akan Tindak Tegas jika Anggotanya Terbukti Melanggar

“Sehingga spekulasi yang berkembang selama ini bisa terungkap,” tambahnya.

Nasir berharap ada pihak di luar kepolisian untuk membantu tim tersebut.

Adapun tim khusus dibentuk dengan melibatkan juga pemangku kepentingan lain, semisal tokoh masyarakat yang punya korelasi dengan apa yang terjadi, sehingga hasil penyidikan bisa objektif.

Baca juga : Mabes Polri Pastikan Usut Pelaku Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

“Gak perlu satgas juga tapi semacam tim yang libatkan orang di luar kepolisian, ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas untuk usut kasus ini,” tandas Nasir.

Untuk diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor.

Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.

Baca juga : Pegi Setiawan Bebas, Komisi III DPR Nilai Penyidik Harus Disanksi

"Kami tangkap Saudara R dan saudara Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.

"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.

Kedua eksekutor ini terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya