Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasir Djamil mendesak Polri untuk membuat tim khusus usut pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).
Menurutnya, penting adanya tim khusus untuk mencari tahu betul atau tidaknya keterlibatan prajurit TNI dalam kasus yang menewaskan empat orang itu.
“Jadi supaya tidak ada kesimpangsiuran, keterlibatan oknum ini, oknum itu, dan sebagainya, maka kita harapkan pimpinan di kepolisian itu harus bentuk satu tim untuk usut ini secara tuntas sehingga kasusnya bisa terang benderang,” tegas Nasir, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca juga : Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, TNI akan Tindak Tegas jika Anggotanya Terbukti Melanggar
“Sehingga spekulasi yang berkembang selama ini bisa terungkap,” tambahnya.
Nasir berharap ada pihak di luar kepolisian untuk membantu tim tersebut.
Adapun tim khusus dibentuk dengan melibatkan juga pemangku kepentingan lain, semisal tokoh masyarakat yang punya korelasi dengan apa yang terjadi, sehingga hasil penyidikan bisa objektif.
Baca juga : Mabes Polri Pastikan Usut Pelaku Lain Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
“Gak perlu satgas juga tapi semacam tim yang libatkan orang di luar kepolisian, ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas untuk usut kasus ini,” tandas Nasir.
Untuk diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor.
Penangkapan berdasarkan hasil analisa laboratorium forensik, analisa CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
Baca juga : Pegi Setiawan Bebas, Komisi III DPR Nilai Penyidik Harus Disanksi
"Kami tangkap Saudara R dan saudara Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.
Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.
Kedua eksekutor ini terancam Pasal 187 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Ykb/Z-7)
Menteri Dalam Negeri Prancis Bruno Retailleau menyebutkan banyak insiden terkait peluncuran kembang api, termasuk bentrokan dengan polisi dan petugas pemadam kebakaran.
Bila makanan yang dibakar hanya sampai bewarna cokelat, biasanya tidak menimbulkan senyawa kimia yang bersifat karsinogenik.
Aksi global untuk melestarikan lapisan ozon dipicu penemuan lubang pada lapisan ozon di Benua Antartika pada awal 1980-an.
Tiga tersangka bersama lebih 15 saksi serta peran pengganti dihadirkan dalam reka ulang adegan rekonstruksi peristiwa pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
BS merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu dan keluarganya meninggal
Kaki seribu memiliki peran penting sebagai pengurai alami di ekosistem.
Kenaikan harga properti dan inflasi tak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan. Belum lagi, banyak kelompok usia produktif yang terjebak dalam peran sebagai sandwich generation.
Rumah harga terjangkau belum tentu jelek. Pasalnya, meski harga terjangkau bisa dibuat dengan kualitas bagus, yakni salah satunya dengan pendekatan model kontruksi modular robotisasi.
BANGSA yang bermartabat hanya dapat diwujudkan oleh masyarakat yang sejahtera dan terdidik.
Masyarakat bisa melibatkan tetangga terpercaya atau pengurus RT untuk memantau rumah.
Warga diimbau untuk memberi tahu tetangganya bila memutuskan untuk mudik di masa Lebaran 2025 ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved