Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Warga antusias mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Samosir- Sumatra Utara. Bahkan, sekitar 90% pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Onanrunggu yang mengikuti PSU.
Pelaksanaan PSU, Sabtu (29/6), menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dari 277 daftar pemilih tetap di TPS itu, PSU diikuti 263 pemilih.Adapun hasil pemungutan suaranya, suara sah sebanyak 260 dan suara tidak sah 3.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir Vincestius Sitinjak mengapresiasi antusiasme warga. Apalagi, PSU berlangsung dengan tertib.
Baca juga : KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Berdasarkan PSU, Partai Perindo meraih 57 suara. Adapun pihak terkait, PKB tetap meraih suara terbanyak, yakni 96 suara.
Dalam proses gugatan di MK, Perindo adalah pemohon gugatan dengan nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perindo mengggugat karena merasa ada pengurangan suara 38 suara sehingga memengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir. Mereka mendalilkan pengurangan tersebut disebabkan adanya pencoretan yang tidak sah terhadap perolehan suara Perindo.
Mereka juga mempertanyakan langkah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sempat tidak menandatangani 160 lembar surat suara atau 32 pemilih yang telah dicoblos.
Pada 7 Juni, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan itu dan memerintahkan PSU. Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, putusan itu antara lain karena melihat keputusan ketua KPPS menandatangani surat suara secara susulan membuat muncul risiko penyalahgunaan surat suara.
Sebab, setelah surat suara dikeluarkan dari kotak tidak ada jaminan surat suara tersebut adalah hasil coblosan pemilih atau bukan. Terlebih dalam konteks kerahasiaan, hasil dari 160 surat suara yang belum ditandatangani Ketua KPPS akhirnya dapat diketahui terlebih dahulu setidaknya oleh Ketua KPPS. Padahal, secara prosedural belum masuk ke dalam tahap penghitungan suara. (JH/X-7)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved