Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur mendampingi satuan lalu lintas (Satlantas) setempat saat uji coba implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam Perpol tersebut disebutkan salah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah BPJS Kesehatan.
"Kami melakukan pendampingan pada layanan selama satu minggu sudah cukup, pendampingan oleh semua tim di kota dan kabupaten," kata Kabag Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Sakarias Rhewa saat Media Gathering, Rabu (19/6).
Baca juga : Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dan Cara Mengaktifkan Kembali
Uji coba penerapan BPJS jadi syarat pengurusan SIM mulai 1 Juli-30 September 2024. Dia berharap tidak ada hambatan atau kendala selama masa uji coba tersebut. Tim dari BPJS akan menyiapkan data terkait dengan peserta kepada satuan lalu lintas.
"Kapan saja dibutuhkan, kami akan memberikan informasi terkait masyarakat atau peserta yang mengurus SIM-nya," jelas Sakarias Rhewa.
Dia menegaskan, peserta yang masih menunggak iuran BPJS, tidak menghalanginya dalam proses penerbitan SIM, namun peserta dapat memanfaatkan layanan Rehab atau rencana pembayaran bertahap yang ada di akun mobile JKN.
Sakarias mengatakan,hal-hal krusial dalam masa persiapan uji coba ini mulai dari publikasi kepada masyarakat di daerah uji coba, kesiapan seluruh jajaran pelayanan SIM agar mengikuti alur penerbitan SIM, memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, serta kesiapan sumber daya manusia, sarana dan akses untuk pengecekan status kepesertaan JKN.
Adapun evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba ini mulai Oktober 2024 dan diberlakukan secara nasional mulai November 2024. (PO/Z-7)
Ingin membuat SIM baru? Simak syarat lengkap, prosedur, biaya resmi, dan tips lulus uji teori serta praktik untuk pembuatan SIM.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
Program ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menanggulangi berbagai hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat.
Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan pelaku UMKM melalui kegiatan Saboak yang digelar di Taman Nostalgia, Sabtu (26/7).
Dari jatah tiga dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap kabupaten dan kota, hanya Kabupaten Kupang diberikan dapur MBG yang lebih banyak atau 24 dapur lantaran wilayahnya yang luas.
ASRP berfokus pada optimalisasi 1.000 hari pertama kehidupan bagi anak usia 0–23 bulan di wilayah perkotaan dan perdesaan, salah satunya di Kota Bogor, Jawa Barat.
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
Meskipun tidak ada laporan kasus covid-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, tetapi temuan tujuh kasus di Indonesia, mengingatkan pentingnya kewaspadaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved