Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polwan Bakar Suami Ditahan di Rumah Sakit Sambil Asuh 3 Bayi

Rudianto Hasudungan
10/6/2024 21:15
Polwan Bakar Suami Ditahan di Rumah Sakit Sambil Asuh 3 Bayi
Polwan bakar suami ditahan di rumah sakit sambil mengasuh 3 bayi(Ilustrasi)

POLDA Jawa Timur telah menahan polwan Brigadir Satu F-N, yang menjadi tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian suaminya. Brigadir F-N ditahan di pusat pelayanan terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya dengan pertimbangan bahwa ia masih harus mengasuh tiga bayi serta menjalani perawatan luka bakar yang dialaminya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, Brigadir F-N akhirnya ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara dan memeriksa lima saksi, termasuk saksi psikolog forensik dan psikiater.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, Briptu F-N ditahan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto.

Baca juga : Layanan Kesehatan Jiwa di Puskesmas dan RS Masih Minim

"Polda Jawa Timur juga memberikan perhatian khusus kepada tiga anak korban dan tersangka yang masih balita, yaitu berusia 2 tahun dan 4 bulan, dengan memberikan hak eksklusif anak," kata dia.

Dirmanto juga menambahkan bahwa Briptu F-N memerlukan perawatan lebih lanjut akibat luka bakar yang dideritanya saat berusaha menyelamatkan suaminya, Briptu R-D-W.

Pasal yang dikenakan kepada Briptu F-N adalah pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya