Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menerima eksepsi (keberatan) terdakwa dugaan penistaan agama, Zamroni, 47, Senin (10/6), dengan agenda sidang putusan sela. Eksepsi itu menjawab dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Zamroni sebelumnya ditangkap polisi jajaran Polrestabes Makassar usai dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama atau ajaran sesat. Dia ditangkap di salah satu rumah pengikutnya di kawasan perumahan elite di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024.
Dari informasi yang didapatkan, Zamroni merupakan pemimpin dari ajaran bernama Taklim Makrifat yang disebut sesat dan menyesatkan. Ini karena ia disebut mengajarkan keyakinan tentang ada rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW.
Baca juga : Dua Polisi Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun
Selain itu, ia juga meyakini tentang wujud Allah SWT ialah laki-laki yang dapat dilihat dengan mata serta pandangan tentang mengaji dan membaca Al-Qur'an bukan ajaran Islam. Ia pun meyakini akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama, Herianto, mengatakan, pihaknya menyatakan menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. "Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan Zamroni dari tahanan erta membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Hakim Herianto juga menuturkan jaksa penuntut umum masih bisa mengajukan upaya hukum atas putusan sela tersebut dengan batas waktu satu minggu. "Penuntut umum bisa mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Sulsel, jika tidak menerima putusan sela ini. Penuntut pasti sudah tahu tata caranya," seru Herianto.
Penasihat hukum terdakwa Zamroni, Jermias TU Rarsina, mengatakan sejak mengajukan eksepsi dia telah yakin hakim akan menerimanya. Dalihnya, inti dari eksepsi itu ialah Pasal 143 ayat 2 huruf b yang mengatakan surat dakwaan yang disusun harus merumuskan secara jelas dan cermat unsur-unsur pidananya serta tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a. Dakwaan keduanya dianggap tidak jelas.
"Jaksa hanya menyebut dua unsur. Padahal harusnya ada tiga unsur. Barang siapa sengaja dan memasukkan. Jadi tidak tidak jelas syarat materilnya. Sementara hanya syarat formilnya," tukas Jermias. (Z-2)
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
Tapi karena kejadian itu, salat Jumat sempat terhenti. Ustaz Yahya langsung dievakuasi ke Klinik Bahagia Minasa Upa, yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari masjid.
Hewan kurban yang dikelola berjumlah 98 ekor sapi dan 10 ekor kambing, dengan total 7,9 ton daging yang akan dibagikan pada masyarakat.
USTAZ Yahya Waloni wafat hari ini, Jumat (6/6), pada saat menjadi khatib di Masjid Darul Falah Blok M, Minasa Upa, Makassar Sulawesi Selatan.
Stok hewan kurban di Sulsel sangat mencukupi tahun ini, dengan ketersediaan sapi, kerbau, dan kambing jauh melebihi kebutuhan masyarakat.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Para pengunjuk rasa pun berorasi secara bergantian di atas truk tronton yang dijadikan sebagai panggung orasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved