Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menerima eksepsi (keberatan) terdakwa dugaan penistaan agama, Zamroni, 47, Senin (10/6), dengan agenda sidang putusan sela. Eksepsi itu menjawab dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Zamroni sebelumnya ditangkap polisi jajaran Polrestabes Makassar usai dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama atau ajaran sesat. Dia ditangkap di salah satu rumah pengikutnya di kawasan perumahan elite di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024.
Dari informasi yang didapatkan, Zamroni merupakan pemimpin dari ajaran bernama Taklim Makrifat yang disebut sesat dan menyesatkan. Ini karena ia disebut mengajarkan keyakinan tentang ada rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW.
Baca juga : Dua Polisi Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun
Selain itu, ia juga meyakini tentang wujud Allah SWT ialah laki-laki yang dapat dilihat dengan mata serta pandangan tentang mengaji dan membaca Al-Qur'an bukan ajaran Islam. Ia pun meyakini akan meninggalkan syariat untuk menuju makrifat, menafsirkan Al-Qur'an tidak sesuai dengan kaidah yang benar, berzakat dan sedekah wajib dibayarkan kepada guru MR.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama, Herianto, mengatakan, pihaknya menyatakan menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. "Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan Zamroni dari tahanan erta membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Hakim Herianto juga menuturkan jaksa penuntut umum masih bisa mengajukan upaya hukum atas putusan sela tersebut dengan batas waktu satu minggu. "Penuntut umum bisa mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Sulsel, jika tidak menerima putusan sela ini. Penuntut pasti sudah tahu tata caranya," seru Herianto.
Penasihat hukum terdakwa Zamroni, Jermias TU Rarsina, mengatakan sejak mengajukan eksepsi dia telah yakin hakim akan menerimanya. Dalihnya, inti dari eksepsi itu ialah Pasal 143 ayat 2 huruf b yang mengatakan surat dakwaan yang disusun harus merumuskan secara jelas dan cermat unsur-unsur pidananya serta tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a. Dakwaan keduanya dianggap tidak jelas.
"Jaksa hanya menyebut dua unsur. Padahal harusnya ada tiga unsur. Barang siapa sengaja dan memasukkan. Jadi tidak tidak jelas syarat materilnya. Sementara hanya syarat formilnya," tukas Jermias. (Z-2)
Letak geografis yang beragam menjadi salah satu penentu keragaman bahan pangan yang lantas dioleh menjadi panganan khas wilayah setempat.
Pemilihan hotel ini menunjukkan kepercayaan Ibu Negara Iriana terhadap tingkat keamanan dan pelayanan yang ditawarkan Hyatt Place Makassar.
Dinas Pariwisata Makassar Memfasilitasi Industri Pariwisata Kota Makassar di MATTA Fair 2024, di Malaysia International Trade and Exhibition Centre (MITEC), Kuala Lumpur, 6 - 8 September.
Terkait aksi pelemparan terhadap bus tim Persija Jakarta, Adnas mengatakan polisi belum menerima laporan sama sekali.
Tampil di hadapan publik sendiri membuat barisan pemain PSM Makassar tampil kesetanan. Buktinya, pada babak pertama, tim asuhan Darije Kalezic itu unggul 3-0.
Seleksi yang digelar di lapangan Bosowa Sport Center (BSC) diikuti 225 pemain muda dari sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, Semarang, Sulawesu Barat,, Maluku dan Papua.
rumah adat Sulawesi Selatan yang mayoritas berbentuk panggung dengan keunikan ornamen dan filosofi di balik pembangunannya
SATU orang dinyatakan hilang dan satu rumah hanyut akibat banjir dan tanah longsor, yang terjadi di kabupaten yang jaraknya sekitar 150 kilometer dari Makassar, Sulawesi Selatan.
ADA 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Tahun ini sebanyak 12 daerah menggelar pilkada serentak dengan menghadirkan 33 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Pilkada Kota Tomohon menampilkan tiga pasangan calon yang kesemuanya pendatang baru, termasuk Jilly G Eman-Virgie Baker.
Dalam Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, dukungan partai politik cenderung mengarah kepada pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Saat ini masih ada sejumlah partai politik yang belum menentukan arah dukungannya di Pilkada Sulawesi Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved