Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), mengagalkan penjualan secara ilegal berupa 22 kancil (Tragulus kanchil). Hewan itu diperjualbelikan lewat media sosial (medsos) oleh pelaku berinisial MI dan Y, warga Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Ridwan Budiarta mengatakan pihaknya memperoleh laporan dari warga ada penjualan satwa yang dilindungi. Tahapan penyelidikan mulai dilakukan di wilayah Kecamatan Jatiwaras. Selama penyelidikan pihaknya menangkap dua pelaku yang hendak menjual hewan langka melalui media sosial.
"Kami berhasil menggagalkan upaya penjualan 22 kancil (Tragulus kanchil) yang masih tersimpan dalam beberapa boks plastik dan hewan langka tersebut hendak dijual oleh dua pelaku yang berinisial MI dan Y. Hewan langka itu langsung disita dari kedua pelaku dan masih tersimpan di Polres Tasikmalaya guna kepentingan penyelidikan," katanya, Rabu (29/5/2024).
Baca juga : Todongkan Senjata di Minimarket, Perampok Gondol Rp67 Juta
Penjualan hewan langka melalui media sosial milik MI dan Y berlangsung sejak 2023. Kedua pelaku mendapatkan kancil dari pemburu yang menjual.
Hingga kini pemburu tersebut tidak diketahui secara pasti keberadaannya. Namun, ia pernah menjual hewan berupa elang dan kucing hutan.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan hewan kancil dari wilayah Kabupaten Garut bagian selatan, termasuk Sukabumi. Kancil yang disita dari tangan pelaku akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan observasi supaya lebih terawat," ujarnya.
Menurutnya, penangkapan dan pengungkapan kasus penjualan hewan langka tersebut menyalahi aturan meski kedua pelaku itu sempat berniat membuat izin pemeliharaan hewan yang hendak dijual. Akan tetapi, MI dan Y tidak kunjung membuat surat karena kurang mengetahui izin jenis hewan tersebut.
"Atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE. Pihak yang menjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal dijatuhi hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta," paparnya. (Z-2)
Dinas KP3 Depok juga menyampaikan surat imbauan tentang informasi PMK
Penjual hewan kurban di Jalan Lebak Bulus I, Jakarta Selatan itu mengaku harus selektif dalam membeli hewan kurban.
PERSELISIHAN antara Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter (AHS) Kristian Adi Wibowo dengan pencinta hewan bernama Roger Paulus Silalahi, belum menemui perdamaian.
Vaksinasi HPR ini dilakukan secara bergilir di 44 kelurahan dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat dan dilakukan melalui layanan jemput bola
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko membeberkan alasan DD menembak kucing tetangga dengan menggunakan senapan angin hingga tewas.
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Musim libur sekolah merupakan hal yang dinanti-nantikan. Setelah menjalani aktivitas sekolah selama 1 tahun akhirnya musim libur sekolah sudah tiba di depan mata.
Supermarket modern bahan bangunan dan perlengkapan rumah ini menempati luas lahan seluas hampir 1 hektare yang berlokasi di pusat kota Tasikmalaya,
Penataan itu dilakukan dengan melakukan perubahan di beberapa titik termasuk membangun sejumlah tempat penginapan di dekat pantai.
Pemkab berupaya terus melakukan pembenahan terhadap beberapa destinasi wisata. Namun, angaran yang digunakan masih mengalami kekurangan
Dengan suasana elegan dan nyaman, hotel ini menawarkan menu autentik yang menggugah selera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved