Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SATUAN Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), mengagalkan penjualan secara ilegal berupa 22 kancil (Tragulus kanchil). Hewan itu diperjualbelikan lewat media sosial (medsos) oleh pelaku berinisial MI dan Y, warga Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Ridwan Budiarta mengatakan pihaknya memperoleh laporan dari warga ada penjualan satwa yang dilindungi. Tahapan penyelidikan mulai dilakukan di wilayah Kecamatan Jatiwaras. Selama penyelidikan pihaknya menangkap dua pelaku yang hendak menjual hewan langka melalui media sosial.
"Kami berhasil menggagalkan upaya penjualan 22 kancil (Tragulus kanchil) yang masih tersimpan dalam beberapa boks plastik dan hewan langka tersebut hendak dijual oleh dua pelaku yang berinisial MI dan Y. Hewan langka itu langsung disita dari kedua pelaku dan masih tersimpan di Polres Tasikmalaya guna kepentingan penyelidikan," katanya, Rabu (29/5/2024).
Baca juga : Todongkan Senjata di Minimarket, Perampok Gondol Rp67 Juta
Penjualan hewan langka melalui media sosial milik MI dan Y berlangsung sejak 2023. Kedua pelaku mendapatkan kancil dari pemburu yang menjual.
Hingga kini pemburu tersebut tidak diketahui secara pasti keberadaannya. Namun, ia pernah menjual hewan berupa elang dan kucing hutan.
"Kedua pelaku mengaku mendapatkan hewan kancil dari wilayah Kabupaten Garut bagian selatan, termasuk Sukabumi. Kancil yang disita dari tangan pelaku akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan observasi supaya lebih terawat," ujarnya.
Menurutnya, penangkapan dan pengungkapan kasus penjualan hewan langka tersebut menyalahi aturan meski kedua pelaku itu sempat berniat membuat izin pemeliharaan hewan yang hendak dijual. Akan tetapi, MI dan Y tidak kunjung membuat surat karena kurang mengetahui izin jenis hewan tersebut.
"Atas perbuatan yang dilakukan kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE. Pihak yang menjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal dijatuhi hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta," paparnya. (Z-2)
Mengusung semangat kebersamaan, acara Cleofest digelar pada Sabtu (21/6), sementara Roccommunity menyusul pada Minggu (22/6) untuk memberikan ruang interaksi yang optimal.
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Kesadaran masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban tahun ini menjadi sorotan positif.
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Kalau tertampung di shelter, hewan-hewan tersebut akan mendapatkan perawatan yang layak, asupan pakan dan minum yang memadai, serta vaksinasi lengkap.
Belangkas merupakan fosil hidup yang hanya terdiri dari empat spesies di dunia, tiga di antaranya terdapat di Indonesia.
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Hujan deras yang terjadi ini tidak menyurutkan para peserta bubar dan mereka tetap bertahan.
Pembentangan bendera tersebut, bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Warga Kampung Pajagan, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat membuat lorong merah putih sepanjang 100 meter.
Penolakan ini terjadi dengan dalih orangtua bayi tidak membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat datang ke rumah sakit.
Harga beras terus merangkak naik terutama terjadi pada beras premium super semula dijual Rp13.500 perkg menjadi Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per kg.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved