Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
WINTA Oktavia, seorang wanita muda yang mengaku sebagai istri seorang jaksa yang sedang bertugas di Aceh, didakwa atas kasus penipuan dengan modus investasi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa diduga berhasil menipu para korbannya hingga mencapai puluhan miliar rupiah dengan iming-iming investasi di bisnis rokok, minuman beralkohol (mikol), dan lelang kapal. Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 33 persen dari dana yang mereka investasikan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Monalisa Siagian, didampingi oleh hakim David Sitorus dan Benny Yoga Dharma, sejumlah saksi korban memberikan kesaksian mereka. Salah satu korban, Syafira Alhaddad, mengaku bertemu dengan terdakwa di sebuah kafe di kawasan Baloi, di mana terdakwa menggunakan bujuk rayu untuk menarik minat investasi dalam bisnis rokok, Mikol, dan lelang kapal. Syafira mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar akibat investasi tersebut.
Saksi korban lainnya, Iman Nur Hidayat, juga tergiur dengan janji keuntungan 33 persen per bulan yang dijanjikan oleh terdakwa. Iman bahkan menyetorkan modal sebanyak lima kali, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Ia percaya pada terdakwa karena mengetahui bahwa keluarga besar terdakwa merupakan pemain dalam bisnis rokok dan Mikol.
Baca juga : Perhatikan Tiga Hal agar Sukses dalam Trading Emas
Hakim Monalisa mengungkapkan keheranannya atas mudahnya para pengusaha muda di Batam terperdaya oleh bujuk rayu terdakwa, tanpa mempertanyakan kejelasan badan usaha yang dimiliki oleh terdakwa. Hakim juga mempertanyakan alasan para korban begitu mudah percaya pada tawaran investasi lelang kapal, meski mereka hanya melihat foto kapal yang diambil dari website Google dan tidak pernah melihat fisik kapal secara langsung.
Meskipun beberapa korban telah menerima pengembalian dana yang hampir mendekati modal awal mereka, dari segi perhitungan bisnis, mereka tetap merasa dirugikan karena tidak mendapatkan keuntungan 33 persen seperti yang dijanjikan dalam perjanjian awal dengan terdakwa.
Terdakwa Winta Oktavia saat ini menjalani proses persidangan di PN Batam dengan dakwaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi, serta mengedepankan rasionalitas dalam mengambil keputusan bisnis. (Z-7)
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
PROGRAM Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengungkapkan produksi tembakau Indonesia dalam satu tahun mencapai 200 ribu ton.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
POLISI mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang telah merugikan sejumlah korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved