Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
WINTA Oktavia, seorang wanita muda yang mengaku sebagai istri seorang jaksa yang sedang bertugas di Aceh, didakwa atas kasus penipuan dengan modus investasi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa diduga berhasil menipu para korbannya hingga mencapai puluhan miliar rupiah dengan iming-iming investasi di bisnis rokok, minuman beralkohol (mikol), dan lelang kapal. Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 33 persen dari dana yang mereka investasikan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Monalisa Siagian, didampingi oleh hakim David Sitorus dan Benny Yoga Dharma, sejumlah saksi korban memberikan kesaksian mereka. Salah satu korban, Syafira Alhaddad, mengaku bertemu dengan terdakwa di sebuah kafe di kawasan Baloi, di mana terdakwa menggunakan bujuk rayu untuk menarik minat investasi dalam bisnis rokok, Mikol, dan lelang kapal. Syafira mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar akibat investasi tersebut.
Saksi korban lainnya, Iman Nur Hidayat, juga tergiur dengan janji keuntungan 33 persen per bulan yang dijanjikan oleh terdakwa. Iman bahkan menyetorkan modal sebanyak lima kali, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Ia percaya pada terdakwa karena mengetahui bahwa keluarga besar terdakwa merupakan pemain dalam bisnis rokok dan Mikol.
Baca juga : Perhatikan Tiga Hal agar Sukses dalam Trading Emas
Hakim Monalisa mengungkapkan keheranannya atas mudahnya para pengusaha muda di Batam terperdaya oleh bujuk rayu terdakwa, tanpa mempertanyakan kejelasan badan usaha yang dimiliki oleh terdakwa. Hakim juga mempertanyakan alasan para korban begitu mudah percaya pada tawaran investasi lelang kapal, meski mereka hanya melihat foto kapal yang diambil dari website Google dan tidak pernah melihat fisik kapal secara langsung.
Meskipun beberapa korban telah menerima pengembalian dana yang hampir mendekati modal awal mereka, dari segi perhitungan bisnis, mereka tetap merasa dirugikan karena tidak mendapatkan keuntungan 33 persen seperti yang dijanjikan dalam perjanjian awal dengan terdakwa.
Terdakwa Winta Oktavia saat ini menjalani proses persidangan di PN Batam dengan dakwaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi, serta mengedepankan rasionalitas dalam mengambil keputusan bisnis. (Z-7)
Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi usulan Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk merokok
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa perokok mentol cenderung lebih sulit berhenti karena sensasi dingin yang dihasilkan membuat rokok terasa lebih ringan.
Sensasi mentol yang dicampur dengan tembakau ternyata dapat menurunkan kepekaan reseptor di saluran pernapasan yang berfungsi mendeteksi iritasi akibat nikotin.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas diduga penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak pelapor adalah sejumlah pelanggan dan karyawan.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved