Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PETUGAS kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat menggeledah rumah Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, di Desa Lepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu sore (22/5). Penggeledahan yang berlangsung lebih dari tiga jam ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat tinggal tersangka.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup sejak awal, namun petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam rumah Pegi Setiawan alias Perong. Barang-barang ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus kejahatan yang melibatkan Pegi, yang telah buron selama delapan tahun.
Selain menyita barang bukti, petugas Sat Reskrim juga memeriksa tiga orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki delapan tahun silam.
Baca juga : Polda Jabar Periksa Ulang 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Anggi Eko Prasetyo menyatakan, Pegi Setiawan berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat di sebuah tempat di Jakarta.
"Pegi Setiawan diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina delapan tahun yang lalu," ujar Anggi.
Kasus ini terus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak berwajib dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. (Z-10)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved