Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PETUGAS kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat menggeledah rumah Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, di Desa Lepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu sore (22/5). Penggeledahan yang berlangsung lebih dari tiga jam ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tempat tinggal tersangka.
Penggeledahan dilakukan secara tertutup sejak awal, namun petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam rumah Pegi Setiawan alias Perong. Barang-barang ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus kejahatan yang melibatkan Pegi, yang telah buron selama delapan tahun.
Selain menyita barang bukti, petugas Sat Reskrim juga memeriksa tiga orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki delapan tahun silam.
Baca juga : Polda Jabar Periksa Ulang 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Anggi Eko Prasetyo menyatakan, Pegi Setiawan berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat di sebuah tempat di Jakarta.
"Pegi Setiawan diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina delapan tahun yang lalu," ujar Anggi.
Kasus ini terus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak berwajib dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini. (Z-10)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved