Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemda dan UMKM Keluhkan Sulit Dapat Izin Produk, Ini Jawaban BPOM

M. Iqbal Al Machmudi
22/5/2024 16:00
Pemda dan UMKM Keluhkan Sulit Dapat Izin Produk,  Ini Jawaban BPOM
Macam-macam Izin edar dari Badan POM.(Dok. Badan POM)

UMKM dan pemerintah daerah (pemda) mengeluhkan kesulitan dalam mengajukan izin edar produk dari Badan POM. Sehingga bisa menghambat peningkatan UMKM lokal.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandan menyebut ia sering mendengar UMKM di wilayahnya sulit mendapatkan izin edar dari Badan POM. Akibatnya, pelaku UMKM tidak dapat melakukan penjualan secara luas dan hanya secara permintaan konsumen atau acara ke acara.

"Isunya mengurus Badan POM sulit, panjang, jadi kami berharap UMKM bisa dapat bantuan. Sehingga diharapkan nantinya bisa perluas akses pasar bagi UMKM Banyuwangi," kata Ipuk dalam acara sarasehan UMKM di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (22/5).

Baca juga : Apa itu PIRT? Begini Cara mengurus PIRT dan Biayanya

Ditemui terpisah, pelaku UMKM, Reistiyaningsih, 46, mengeluhkan hal yang sama untuk mencoba ajukan izin edar produk makanan dan minumannya. Ditambah dengan banyak informasi dari sesama pelaku UMKM yang mengeluhkan sulitnya mendaftar izin produk.

"Izin edar kita sebagai UMKM kita dengar dari teman itu banyak kisaran Rp20 juta tapi kalau dari sosialisasi ternyata gratis tapi syaratnya belum tahu dirasa sulit kalau dengar dari sosialisasi-sosialisasi yang didengar," ujar dia.

Produk yang ia jual adalah aneka oleh-oleh makanan maupun minuman dengan produk terbaiknya adalah minuman belimbing wuluh, karena tidak memiliki izin edar, ia hanya menjual produknya pada saat event saja atau sesuai pesanan dan permintaan konsumen.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri menjelaskan lama dan sulitnya pengeluaran izin edar produk dikarenakan perlunya pengecekan dokumen dan produk tersebut. 

"Produk harus dipastikan aman dan bermutu. BPOM non kementerian untuk melaksanakan pengawasan yaitu kaitannya dengan izin edar. Tahapannya mendapatkan izin edar ada yang lama atau sebentar karena kami diberikan tanggung jawab harus pastikan aman dan bermutu sehingga dilakukan evaluasi dari dokumen-dokumen hingga produknya," kata Kashuri.

Oleh karena itu, BPOM melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi konsumen dan produsen sehingga perlu pemahaman yang memadai. Literasi pada pelaku usaha terkait obat, kosmetik, pangan olahan, dan makanan lainnya untuk meningkatkan kualitas produknya.

Ia menyebut terjadi komunikasi yang tidak seimbang dan tidak berlanjut di masyarakat sehingga merasa sulit memenuhi persyaratan izin edar. Alhasil prosesnya terkatung-katung. Pelaku usaha harus tahu kaitannya evaluasi tanpa menghilangkan mutu.

"Target kami pastikan sampaikan kepada masyarakat bahwa mendapatkan izin mudah selama memenuhi izin dan tidak melalui calo karena ada biaya tambahan dan waktu yang semakin lama," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyebut terbatasnya SDM, sarana dan prasarana pengawasan obat sehingga diperlukan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat agar pengawasan obat bisa dilakukan di semua daerah.

"Tidak semua kabupaten dimiliki BPOM. Sehingga perizinan cepat keluar selama memenuhi administrasi jadi mau tidak mau harus dikonsultasikan. Sampaikan keluhan dan jangan melalui calo niat yang baik tanpa ada kolaborasi tidak akan cukup," pungkasnya.

BPOM ada di 34 provinsi sementara provinsi terus berkembang dan BPOM juga tersedia di 39 kabupaten/kota. 

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya