Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran berat terkait klaim promosi yang menyesatkan dan bertentangan dengan norma kesusilaan di ruang digital.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk tersebut terjaring dalam pengawasan intensif selama semester II tahun 2025. Berdasarkan hasil audit, promosi produk tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
"Badan POM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti 'mengencangkan payudara', 'membesarkan payudara', hingga 'merapatkan organ intim'. Klaim ini bersifat sensasional, menyesatkan, dan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah," ujar Taruna di Jakarta, Selasa (17/3).
Ia menekankan bahwa secara regulasi, kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar untuk membersihkan, mengharumkan, atau mengubah penampilan. Produk kosmetik dilarang keras mengklaim fungsi terapeutik atau kemampuan mengubah fungsi organ tubuh.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Badan POM telah menginstruksikan pelaku usaha terkait untuk segera menarik produk dari pasar dan memusnahkannya. Selain itu, segala bentuk promosi di marketplace dan media sosial wajib dihentikan seketika.
“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” tambah Taruna.
Badan POM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas. "Jangan mudah tergiur klaim yang tidak realistis. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli produk kosmetik apa pun," pungkasnya.
“Asam heksadekanoat ini umum digunakan sebagai bahan pembuat sabun dan pelembap kulit, sehingga membuka peluang pengembangan ginseng Jawa di industri kosmetik,”
Dokter spesialis kulit dan kelamin sekaligus ahli estetika mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memeriksa label pada kemasan produk perawatan kulit sebelum membelinya
Jamu siap edar tersebut, diproduksi secara ilegal karena belum ada izin edar. Pun, bahan jamu mengandung kimia obat, seperti parasetamol dan piroxicam.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyebut telah menemukan 2 modus baru penjualan kosmetik secara ilegal. Dua modus baru tersebut sama-sama untuk mengelabui konsumen.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati menjelaskan untuk pendaftaran izin edar BPOM bagi UMKM kini semakin mudah dan bisa dilakukan secara online.
Segmen pasar terbesar didominasi segmen perawatan diri (personal care) dengan volume pasar sebesar USD3,18 miliar pada tahun 2022.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved