Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

8 Produk Kosmetik Izin Edarnya Dicabut Badan POM karena Klaim Menyesatkan, Berikut Daftarnya!

 Gana Buana
17/3/2026 12:20
8 Produk Kosmetik Izin Edarnya Dicabut Badan POM karena Klaim Menyesatkan, Berikut Daftarnya!
8 Produk Kosmetik Izin Edarnya Dicabut Badan POM.(Freepik)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran berat terkait klaim promosi yang menyesatkan dan bertentangan dengan norma kesusilaan di ruang digital.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa produk-produk tersebut terjaring dalam pengawasan intensif selama semester II tahun 2025. Berdasarkan hasil audit, promosi produk tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Eksploitasi Klaim Sensual

"Badan POM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti 'mengencangkan payudara', 'membesarkan payudara', hingga 'merapatkan organ intim'. Klaim ini bersifat sensasional, menyesatkan, dan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah," ujar Taruna di Jakarta, Selasa (17/3).

Ia menekankan bahwa secara regulasi, kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar untuk membersihkan, mengharumkan, atau mengubah penampilan. Produk kosmetik dilarang keras mengklaim fungsi terapeutik atau kemampuan mengubah fungsi organ tubuh.

Daftar 8 Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya:

  1. VIOLLA Sweet Breast Cream
  2. DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
  3. XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil
  4. VAMELLA Ultimate Breast Serum
  5. RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
  6. NATURWISH Breast Serum
  7. MIREYA Premium Breast Cream
  8. BIOAQUA Bust Cream

Sanksi Tegas dan Perintah Penarikan

Sebagai bentuk penegakan hukum, Badan POM telah menginstruksikan pelaku usaha terkait untuk segera menarik produk dari pasar dan memusnahkannya. Selain itu, segala bentuk promosi di marketplace dan media sosial wajib dihentikan seketika.

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” tambah Taruna.

Badan POM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas. "Jangan mudah tergiur klaim yang tidak realistis. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli produk kosmetik apa pun," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya