Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menjebloskan dua tersangka kasus korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pinang, sejak kemarin. Kedua tersangka yang ditahan terjerat dalam dua kasus korupsi yang berbeda.
Tersangka pertama, Erwan Yuni Suryanta, 35, terlibat dalam kasus korupsi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020. Sementara tersangka kedua, Dodi Sugiarto, terjerat kasus korupsi Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH tahun 2019-2020.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, 45, mengatakan meskipun kedua tersangka terlibat dalam kasus yang berbeda, proses pelimpahan tahap dua dilakukan pada hari yang sama.
Baca juga : Rancang Solusi Kelayakan Huni Daerah Kumuh, Pemuda Indonesia Juara ASEAN DSE
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024," ketika dihubungi wartawan, Jumat, (17/5).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020, proyek senilai Rp34,1 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Ryantama Citra Karya Abadi yang dipimpin oleh Erwan. Namun, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga kontrak diputus.
Baca juga : Penangkapan Syahrul Limpo Janggal!
Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Erwan Yuni Suryanta. Penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa menemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejari Tanjungpinang untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi dan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka yang terlibat.
(Z-9)
BEA Cukai Tanjungpinang memberikan dukungan penuh atas ekspor perdana panel surya/solar cell milik PT Atum Power Bintan.
PT Pos Indonesia (PosIND) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 6.961 keluarga penerima manfaat (KPM) di Tanjungpinang.
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.
DELAPAN TPS di Kota Tanjungpinang akan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 mendatang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Arsyad Riyandi mengungkapkan barang bukti sebanyak itu merupakan hasil tangkapan dari seorang tersangka perempuan berinisial AG (32).
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved