Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menjebloskan dua tersangka kasus korupsi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pinang, sejak kemarin. Kedua tersangka yang ditahan terjerat dalam dua kasus korupsi yang berbeda.
Tersangka pertama, Erwan Yuni Suryanta, 35, terlibat dalam kasus korupsi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020. Sementara tersangka kedua, Dodi Sugiarto, terjerat kasus korupsi Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH tahun 2019-2020.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, 45, mengatakan meskipun kedua tersangka terlibat dalam kasus yang berbeda, proses pelimpahan tahap dua dilakukan pada hari yang sama.
Baca juga : Rancang Solusi Kelayakan Huni Daerah Kumuh, Pemuda Indonesia Juara ASEAN DSE
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024," ketika dihubungi wartawan, Jumat, (17/5).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang tahun 2020, proyek senilai Rp34,1 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Ryantama Citra Karya Abadi yang dipimpin oleh Erwan. Namun, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga kontrak diputus.
Baca juga : Penangkapan Syahrul Limpo Janggal!
Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Erwan Yuni Suryanta. Penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa menemukan adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejari Tanjungpinang untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi dan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka yang terlibat.
(Z-9)
Sekolah Rakyat Terintegrasi 33 Tanjungpinang di Jalan Borobudur diresmikan langsung oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura bersama Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.
BEA Cukai Tanjungpinang memberikan dukungan penuh atas ekspor perdana panel surya/solar cell milik PT Atum Power Bintan.
PT Pos Indonesia (PosIND) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 6.961 keluarga penerima manfaat (KPM) di Tanjungpinang.
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis ekstasi.
DELAPAN TPS di Kota Tanjungpinang akan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 mendatang.
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved