Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI untuk mendapatkan hak-haknya, yang belum dipenuhi perusahaan.
233 karyawan PT Sepatu Bata dipastikan kehilangan pekerjaan setelah puluhan tahun bekerja. kepastian tersebut diperoleh setelah pihak perusahaan menyampaikan keputusannya menutup pabrik yang berlokasi di Desa Cibening Kecamatan Bungursari Purwakarta,Jawa Barat.
Dampak keputusan perusahaan yang menutup pabrik nya tersebut, para karyawan berharap pihak perusahaan memberikan hak hak para karyawan. bahkan upaya untuk menuntut hak mereka, para karyawan sempat mendatangi kantor Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPI Purwakarta/, untuk membantu memperjuangkan hak pesangon pasca pabrik bata tutup.
Baca juga : Raksasa Permainan Video Electronic Arts Umumkan Pemotongan Pekerja
Menurut sejumlah karyawan, pihak manajemen melakukan penutupan pabrik bata karena mengalami kerugian, selama dua tahun berturut-turut. Mereka juga mengaku terkejut dan sedih saat diberitahu perusahaan tempatnya bekerja tutup.
"Saya sebagai karyawan merasa sedih dengan adanya PHK ini, tidak ada lagi tempat untuk mencari nafkah ,apalagi seorang ibu tidak ada lagi yang mencari nafkah gimana gitu rasanya untuk anak anak, saya bekerja lebih dari dua puluh tahun, apalagi saya sebagai tulang punggung bagi anak anak yang masih sekolah, ya harapan kedepannya supaya dapat lagi pekerjaan, saya berharap pesangon mendapat yang terbaik," kata Tati salah seorang pekerja yang terkena PHK, Selasa (7/5)
Kini para karyawan hanya berharap, mendapat pesangon pemutusan hubungan kerja dengan nilai maksimal, yang tidak mengikuti Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga : NETV PHK 30 Persen Karyawan
"Kami dari Serikat pekerja SPTSK PT sepatu bata setelah menerima berkas PHK pemberitahuan PHK itu sedang memperjuangkan untuk dipakai kembali untuk memperjuangkan hak-hak jadi anggota kami supaya lebih dari yang sesuai ditentukan oleh perusahaan ataupun perusahaan dan itu Alhamdulillah mudah-mudahan dari PT Sepatu Bata manajer atau HRD nya bisa membuka membuka hati untuk supaya bisa lebih dari yang ditentukan oleh perusahaan, " kata Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI Sepatu Bata, Atang.
Rencananya,para karyawan sepatu bata ini juga akan mendatangi dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Purwakarta untuk meminta bantuan memperjuangkan hak hak para karyawan.
Sementara, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta,Wita Gusrianita, membenarkan PT Bata sudah resmi per tanggal 2 Mei melakukan koordinasi dengan Disnaker terkait penutupan pabriknya di Purwakarta.
"Betul pihak management PT Bata telah melaporkan soal penutupannya pabriknya di Purwakarta,mereka lapor kepada kami pada 2 Mei lalu," Kata Wita Gusrianita, Selasa (7/5).
Disebutkan Wita, pihak perusahaan juga siap untuk memenuhi hak hak pekerjanya sesuai dengan undang undang yang berlaku. (RZ/Z-7)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Bagi Hanasui, perjalanan ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk nyata apresiasi kepada tim yang telah menjadi pilar kesuksesan.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PERUSAHAAN wajib membangun budaya kerja inklusif berdampak nyata bagi karyawan lintas tahap kehidupan dan kemampuan melalui kebijakan progresif yang relevan.
DALAM era teknologi kecerdasan buatan generatif (generative AI/GenAI) merevolusi cara kerja, dunia human resources (HR) dituntut bertransformasi lebih cepat dan cerdas.
PERUSAHAAN yang mampu membangun merek kuat yang berakar pada kekuatan karyawan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
Penerapan budaya kerja I-care (Integrity, Creativity, Agility, Results, Empowered), yang dalam implementasi kesehariannya menumbuhkan budaya yang menghargai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved