Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN di Kota Cimahi menghadapi krisis yang disebabkan beberapa faktor. Kondisi ini tentunya mengancam para buruh mulai dari pengurangan jam kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal menjelaskan, kondisi perusahaan saat ini belum pulih usai dihantam pandemi covid-19, belum lagi dengan krisis global yang berdampak pada pasar ekspor.
"Ada beberapa perusahaan terpaksa mengurangi karyawan, ada pula yang mengurangi jam kerja. Kalau perusahaan yang bangkrut belum ada, semoga tidak ada," katanya saat dihubungi, Selasa (1/5).
Baca juga : Apindo Sebut Gelombang PHK Masih Berlanjut pada Tahun Depan
Menurut dia, cobaan semakin berat ketika perusahaan di Cimahi diwajibkan membayar hak atau gaji buruh sesuai Upah Minimum (UMK) yang ditetapkan pemerintah.
"Meski menghadapi situasi sulit, perusahaan yang berada dibawah naungan Apindo Cimahi tetap memenuhi hak karyawannya sesuai keputusan pemerintah," tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang akan pindah ke daerah yang UMK-nya lebih rendah untuk mengurangi beban operasional.
Baca juga : Usaha Tiongkok Perluas Lapangan Kerja dan Menstabilkan Pasar Rumah
"Kalau misalnya untuk pindah perusahaan bukan hal mudah, mengurus aset dan sebagainya. Kami bertahan saja dan semoga cepat membaik lagi," ungkapnya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mencatat jumlah perusahaan di Kota Cimahi mencapai 378 yang didominasi bergerak di bidang garmen dan tekstil.
Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Jayadi mengakui, kondisi perusahaan sekarang sedang tidak baik-baik saja.
Baca juga : OpenAI dalam Kesepakatan dengan Investor Senilai US$80 Miliar
"Kondisinya memang sedang tidak baik, baik order maupun pembelian bahan baku dan ekspor ke luar negeri. Ada dampak krisis global, dari mulai perang Rusia dengan Ukraina hingga Israel dengan Palestina," kata Asep.
Belum lagi besaran UMK yang terus mengalami kenaikan. Dengan kondisi tersebut bisa saja mempengaruhi investor yang berinvestasi di Cimahi. Bahkan menurutnya tak menutup kemungkinan ada perusahaan yang pindah dari Cimahi.
"UMK juga berpengaruh, jadinya banyak investor yang berpikir ulang berinvestasi di Cimahi. Bisa saja mereka mencari daerah lain yang UMK-nya lebih rendah," ucap Asep. (DG/Z-7)
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Co-founder Block, Jack Dorsey, mengumumkan PHK terhadap 4.000 lebih karyawan. Ia menyebut penggunaan alat kecerdasan buatan (AI) membuat tim kecil bekerja lebih baik.
DINAS Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menemukan indikasi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved