Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berlanjut pada 2023. Resesi global dinilai berdampak pada penurunan agregat permintaan ekspor produk hasil industri, seperti sektor padat karya.
Sejak semester II 2022, industri padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, dihadapkan pada penurunan permintaan pasar hingga 50% dari negara maju untuk pengiriman akhir tahun. Kondisi ini memaksa sejumlah perusahaan di sektor tersebut untuk mengurangi produksi dan berujung pada PHK.
"Kemungkinan PHK itu masih berlanjut. Apakah ekspor (padat karya) ini bisa rebound di kuartal II 2023? Mudah-mudahan permintaan terhadap komoditas ekspor kita akan bertambah," tutur Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Rabu (21/12).
Baca juga: Pemerintah Harus Waspadai Badai PHK di Industri Padat Karya
BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 919.071 pekerja telah mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) akibat PHK dari Januari-November 2022. Berdasarkan laporan dari industri garmen, tekstil dan alas kaki yang juga dihimpun Apindo, terjadi PHK sebanyak 87.236 pekerja dari 163 perusahaan.
Penciptaan lapangan kerja terus berkurang akibat investasi padat modal dan pemanfaatan teknologi. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, dalam tujuh tahun terakhir daya serap pekerja terus menurun. Dari 4.594 tenaga kerja yang terserap per Rp1 triliun investasi pada 2013, kemudian menjadi 1.340 tenaga kerja di 2021.
Apindo juga mencatat dengan angkatan kerja 143,72 juta orang, di mana 135,30 juta orang bekerja, jumlah pengangguran masih tinggi, yakni 8,42 juta orang. Data tersebut mengacu rilis BPS per Agustus 2022.
Baca juga: OJK Ingatkan Perbankan untuk Perkuat Dana Cadangan
"Kami menyampaikan dari sisi investasi akan terus berlanjut. Namun, dari segi kualitas penyerapan tenaga kerja akan menjadi permasalahan," imbuh Hariyadi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Anton Supit menyebut di tengah ancaman resesi dunia, pemerintah seharusnya mempertahankan lapangan kerja untuk mengurangi angka kemiskinan. Hal ini harus didukung dengan regulasi terukur.
"Jangan sampai kebijakan pemerintah menuai protes yang besar. Seperti, aturan besaran penyesuaian nilai upah minimum 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, yang disoroti kalangan pengusaha," jelas Anton.(OL-11)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Berdasarkan survei terhadap 1.000 responden pada akhir 2025, sebanyak 82% pekerja Indonesia mengaku bahagia di tempat kerja.
Banyak pekerja tetap memaksakan diri menjalani aktivitas normal meski kondisi tubuh dan pikiran mereka sebenarnya sudah berada di bawah tekanan hebat.
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Generasi Z terbukti menjadi kelompok paling rentan di lingkungan kerja, dengan 91% di antaranya kerap menghadapi tantangan kesehatan mental dan 35% mengalami depresi.
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved