Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTORAT Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang pelaku penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural berinisial A di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (27/4) pekan lalu. Pelaku menampung lima calon PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang rencananya diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus serupa pada Maret lalu saat tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan. "Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap praktik penampungan PMI ilegal ini. Informasi yang diberikan sangat membantu tim dalam melacak keberadaan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan," ungkap Ajun Komisaris Besar Isa Imam Syahroni, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Minggu (28/4).
Setelah melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi pada Kamis (25/4), tim mengamati dan memastikan kegiatan penampungan ilegal di rumah tersebut. Pada pukul 22.23 WIB, tim menggerebek lokasi dan menemukan lima PMI nonprosedural yang ditampung oleh pelaku berinisial A.
Baca juga : Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai
Pelaku dan korban kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel, tiket pesawat, kartu ATM, dan tiket kapal Batam-Karimun. Mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 07.00 keesokan hari.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah dan memberantas aktivitas penampungan dan pengiriman PMI secara ilegal demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (Z-2)
POLISI menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Lima orang perempuan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar.
Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir ada beberapa masalah dan tantangan dalam penempatan PMI di Singapura.
Dalam proses penyusunan revisi ini, pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian, yang terdiri dari enam kementerian/lembaga, termasuk BP2MI.
PEKERJA migran Indonesia memiliki potensi besar untuk berinvestasi dan memulai usaha.
Lebih dari 80 peserta, sebagian besar merupakan pekerja sektor informal, antusias mengikuti program pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Program 20.000 rumah subsidi untuk pekerja migran Indonesia (PMI) akan menyasar daerah-daerah yang menjadi kantong PMI.
Menteri P2MI menyebut bahwa semua pekerja migran di Kamboja adalah illegal karena tidak ada kerja sama penempatan di negara itu. Kebanyakan PMI diperkerjakan di judi online dan scamming.
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendeteksi adanya sebanyak 1.800 pekerja migran ilegal yang melakukan mudik lebaran ke Tanah Air.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Apjati juga mendorong kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan negara tujuan untuk menciptakan sistem penempatan yang lebih aman dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved