Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengiriman Lima Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Hendri Kremer
28/4/2024 19:15
Pengiriman Lima Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan
Ilustrasi.(Dok MI)

DIREKTORAT Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang pelaku penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural berinisial A di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (27/4) pekan lalu. Pelaku menampung lima calon PMI asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang rencananya diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kasus serupa pada Maret lalu saat tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan. "Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengungkap praktik penampungan PMI ilegal ini. Informasi yang diberikan sangat membantu tim dalam melacak keberadaan rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan," ungkap Ajun Komisaris Besar Isa Imam Syahroni, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Minggu (28/4).

Setelah melakukan pendalaman dan pemetaan lokasi pada Kamis (25/4), tim mengamati dan memastikan kegiatan penampungan ilegal di rumah tersebut. Pada pukul 22.23 WIB, tim menggerebek lokasi dan menemukan lima PMI nonprosedural yang ditampung oleh pelaku berinisial A.

Baca juga : Polda Riau Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Dumai

Pelaku dan korban kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel, tiket pesawat, kartu ATM, dan tiket kapal Batam-Karimun. Mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 07.00 keesokan hari.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah dan memberantas aktivitas penampungan dan pengiriman PMI secara ilegal demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya