Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
LIA Novianti, pengelola Bintang Batam (BB) Bar di Kampung Bule, Kecamatan Batu Ampar, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, pekan lalu. Lia terbukti bersalah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Selain hukuman penjara, Lia dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Meski telah divonis penjara, Lia masih bebas dan berstatus tahanan rumah hingga saat ini.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian, Lia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," kata Monalisa dalam amar putusannya.
Baca juga : Ratusan Siswa di Rempang dapat Trauma Healing, Polisi: Gas Air Matanya Terbawa Angin
Lia diketahui mempekerjakan anak perempuan di bawah umur sebagai pelayan atau waitress di bar miliknya. Para anak tersebut juga dilibatkan untuk menemani pengunjung minum di bar tersebut.
Meski penasihat hukum Lia menyatakan keberatan, Majelis Hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lia dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah pembacaan vonis, Lia tampak meneteskan air mata saat meninggalkan ruang sidang. Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. (Z-2)
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
PERKEMBANGAN transaksi digital di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan lonjakan signifikan.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 281.583 benih bening lobster di Perairan Utara Bintan.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang telah mendukung keberlangsungan usaha tambak udang vaname di Desa Lanjut.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
KASUS dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di salah satu tempat pijat di Jakarta menuai sorotan. Harus ada penyelidikan lebih mendalam terkait hal tersebut.
Ia menilai bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan dengan alasan tradisi atau kebersamaan.
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
unsur eksploitasi kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved