Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LIA Novianti, pengelola Bintang Batam (BB) Bar di Kampung Bule, Kecamatan Batu Ampar, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, pekan lalu. Lia terbukti bersalah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Selain hukuman penjara, Lia dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Meski telah divonis penjara, Lia masih bebas dan berstatus tahanan rumah hingga saat ini.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian, Lia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," kata Monalisa dalam amar putusannya.
Baca juga : Ratusan Siswa di Rempang dapat Trauma Healing, Polisi: Gas Air Matanya Terbawa Angin
Lia diketahui mempekerjakan anak perempuan di bawah umur sebagai pelayan atau waitress di bar miliknya. Para anak tersebut juga dilibatkan untuk menemani pengunjung minum di bar tersebut.
Meski penasihat hukum Lia menyatakan keberatan, Majelis Hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lia dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah pembacaan vonis, Lia tampak meneteskan air mata saat meninggalkan ruang sidang. Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. (Z-2)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Randi Zulmariadi di Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 menyalurkan daging kurban untuk masyarakat di daerah pemilihannya, Kepri.
Dari Januari hingga April 2025, tercatat 9.010 pengguna baru QRIS di Kepri, sehingga total pengguna mencapai 539.337 orang.
EMPAT pulau terluar di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Pulau Pemping, Pulau Sugi, Pulau Seluan, dan Pulau Numbing, kini dapat menikmati pasokan listrik 24 jam penuh.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia dengan menggagalkan aksi pencurian ikan di Laut Natuna Utara.
DPP Generasi Muda Pembaharu Indonesia (Gempar) Indonesia melantik pengurus baru daerah Kepulauan Riau.
RSB hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, di antaranya pemberian vitamin, penyuluhan kesehatan, pendampingan, skrining kesehatan, khitanan massal, hingga operasi katarak.
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
unsur eksploitasi kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Studi baru mengungkapkan 1 dari 12 anak terpapar eksploitasi dan penyalahgunaan seksual online.
POLISI mengungkap Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy, 19 dan Sinta Dewi, 22 juga mengeksploitasi anaknya RMR, 3 sebagai pengemis
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Batam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved