Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PROSES penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo sampai pada tahapan penerusan kepada penyidik Polres Nagekeo.
Menurut Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, dalam keterangan pers yang disampikan kepada sejumlah media mengatakan laporan ini berkaitan dengan dugaan KPPS menggunakan hak pilih orang lain yang tidak berada di tempat pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
Yohanes mengatakan penanganan tindak pidana pemilu berdasarkan laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/LP/Kab/19.11/III/2024 dengan pelapor Romaldus Fredimus Lebi. Alamatnya di Pajoreja, Kecamatan Mauponggo, dengan pekerjaan guru yang juga merupakan caleg dari Partai PKB. Laporan ini diteruskan ke penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Dugaan berdasarkan laporan pelapor yaitu Ketua KPPS pada 3 TPS di Desa Ngera. Penelusuran dilakukan oleh Bawaslu Nagekeo setelah penanganan, mulai dari penerimaan laporan hingga kajian awal terkait dengan keterpenuhan syarat formil materiil untuk diregistrasi. Selanjutnya Bawaslu melakukan klarifikasi para pihak pelapor, terlapor, saksi, dan ahli. Klarifikasi sudah dilakukan kepada 31 orang untuk memperoleh keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan di Desa Ngera," katanya.
Yohanes Nane menjelaskan proses klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan ini kemudian dibuat dalam bentuk kajian hukum dan diplenokan oleh Bawaslu Nagekeo pada 18 April 2024. Kesimpulan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilu dengan nomor registrasi 001/PL/Kab/19.11/III/2024 dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu. Kesimpulan dari kajian ini selanjutnya menjadi dasar bagi Bawaslu Kabupaten Nagekeo untuk meneruskan proses ini kepada penyidik Polres Nagekeo.
Diketahui proses penanganan dugaan pidana pemilu yang dilakukan saat ini langsung ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Nagekeo. Sejak awal penerima laporan sampai pada proses klarifikasi dan kajian Bawaslu selalu melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.
"Untuk itu saya mengucapkan terima kasih banyak kepada semua unsur dalam Sentra Gakkumdu yang sudah berpartisipasi maksimal dalam penanganan dugaan pidana pemilu ini. Tentu saja proses belum selesai karena setelah penyidikan apabila prosesnya berjalan baik dan memenuhi syarat akan sampai pada tahapan penuntutan yang akan langsung ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ngada. Semoga proses ini memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," kata Yohanes Nane.
Bawaslu Nagekeo berharap agar penanganan dugaan pidana pemilu ini menjadi suatu bagian yang perlu diperhatikan oleh semua masyarakat. Bawaslu Nagekeo memohon dukungan agar proses ini dapat berjalan dengan baik. Proses ini menjadi satu pembelajaran dalam melaksanakan proses demokrasi secara jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini kita sedang memasuki tahapan pemilihan kepala daerah. Semoga hal-hal yang seperti ini tidak terulang lagi ke depan. Bawaslu Nagekeo akan memaksimalkan semua sumber daya yang ada untuk bisa bekerja secara maksimal bekerja secara profesional untuk pembangunan kualitas demokrasi di Nagekeo di masa yang akan datang. Soal ancaman hukuman siapa-siapa yang menjadi pelaku atau tersangka nanti polisi yang menentukan," pungkasnya.
Sebelumnya indikasi kecurangan terkuak setelah sejumlah warga yang terindikasi berada di luar desa atau daerah pada hari pemilu diduga digunakan namanya lengkap dengan tanda tangan daftar hadir untuk ikut mencoblos pada hari pemilu dengan maksud mendongkrak caleg tertentu. (Z-2)
Diskusi bersama diskusi bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur digelar untuk menyusun perda terkait kelestarian lingkungan.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
EYAA mempertemukan organisasi masyarakat sipil dan social enterprise dari berbagai negara ASEAN dengan relawan muda ASEAN untuk merancang dan menjalankan program sosial.
Tahun ini, Festival Film Flobamora mengangkat tema Kalunga dari bahasa Sumba sebagai simbol tumbuh dan berkembangnya perfilman di wilayah ini.
SETELAH 15 tahun berkecimpung di dunia televisi, mulai dari reporter hingga produser, Dody Johanjaya memutuskan untuk menukar kamera dengan setang sepeda.
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Diluncurkan pada Mei 2024, Bangun Karya menjadi contoh nyata sinergi antara sektor industri, pemerintah daerah, dan regulator nasional dalam memperkuat kapasitas UMKM lokal.
Vinilon membangun sistem perpipaan dari hulu ke hilir dan sarana air bersih yang memadai sepanjang 4,5 km di Desa Banuan, Nusa Tenggara Timur.
MENTERI HAM Natalius Pigai menemukan pemenuhan hak dasar seperti hak atas kesehatan, hak atas air dan lingkungan yang sehat belum optimal dilakukan di Pulau Mesa, NTT.
IBADAH Paskah atau Hari Kebangkitan Yesus Kristus dari maut di Gereja Efata, Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diawali pawai obor, Minggu (20/4).
PERINGATAN kematian Yesus pada Jumat Agung (18/4), ratusan umat Katolik Paroki Santo Yohanes Baptista Wolosambi, Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, NTT, mengikuti ritual jalan salib.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved