Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

10 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN AHY di Sidoarjo

Heri Susetyo
20/4/2024 11:25
10 Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN AHY di Sidoarjo
Menteri ATR/Kepala BPN AHY menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf masjid di Kabupaten Sidoarjo.(MI/Heri)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf masjid di Kabupaten Sidoarjo. Saat ini masih ada 2.900 tanah wakaf tempat ibadah lain di Sidoarjo yang sedang dalam proses penyelesaian sertifikat.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf tempat ibadah itu dilakukan di Masjid Nurul Yusuf di Desa Durung Bedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Jumat (19/4) sore.

Tidak hanya sertifikat tanah wakaf Masjid Nurul Yusuf, AHY juga menyerahkan sembilan sertifikat tanah wakaf masjid dan musala lainnya di Sidoarjo. 

Baca juga : Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah Cegah Sengketa di Kemudian Hari

AHY mengatakan, setelah penyerahan sertifikat, tempat ibadah memiliki kepastian hukum dan legalitas yang baik.

Selanjutnya diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman. 

"Sehingga pengurus atau juga pembina yayasan, serta jamaah bisa beribadah dan melakukan kegiatan keimanan lainnya dengan aman dan tenang," kata AHY.

Saat ini di Kabupaten Sidoarjo masih ada 2.900 tanah wakaf tempat ibadah, yang dalam proses penyelesaian sertifikat. Pengurusan sertifikat tersebut dijamin gratis tanpa dipungut biaya, sehingga masyarakat tidak perlu ragu datang ke kantor pertanahan kabupaten setempat, supaya bisa dipercepat pengurusannya.

"Kami berusaha yang terbaik supaya bisa percepat pengurusan tersebut, sehingga bisa diserahkan ke masyarakat, yayasan pengurus rumah ibadah, atau masjid di Sidoarjo Jatim," kata AHY. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya