Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MANTAN Kepala Desa Riang Duli, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SLO diduga melakukan penyalahgunaan dana desa. SLO merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai PAN yang lolos dalam pileg 14 Februari 2024 lalu. Selain diduga melakukan penyalahgunaan dana desa, ia juga dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017-2021 ini terungkap setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Atas Pengelolaan Keuangan Desa (LHPKAPKD) dari Inspektorat daerah (Irda) Kabupaten Flores Timur yang diserahkan ke Pemerintah Desa Riang Duli.
Kepala Desa Riang Duli, Laurensius Useng Ehak mengaku telah menerima laporan hasil pemeriksaan penyalahgunaan dana desa oleh mantan kepala desa Riang Duli bersama aparat desa dari Inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur pada tanggal 19 Februari 2024 lalu.
Baca juga : Pengacara Muda Wilvridus Ramaikan Bursa Caleg DPR RI Dapil NTT 1
Sesuai dengan LHP dari Inspektorat Daerah Flores Timur, Mantan Kepala Desa SLO diduga bersama aparat desa melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan ketentuan sejak tahun 2017 hingga 2021 sebesar 237.676.318.00.
Rencananya, pemerintah desa Riang Duli bersama BPD akan melakukan panggilan terhadap mantan kepala desa dan aparat desa untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Sementara itu Ketua BPD Desa Riang Duli Alwan Geli Nama membenarkan adanya LHP dari inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.
Ia menambahkan sesuai dengan LHP dari Inspektorat Daerah Kabuapten Flores Timur, waktu yang diberikan untuk pengembalian dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut selama 60 hari atau 2 bulan. Namun, apabila tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan maka akan ditindaklanjuti secara hukum.
(Z-9)
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, memimpin upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI dengan khidmat.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
DEPUTI Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Didiet Aditya menyebutkan transaksi QRIS di daerah itu memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan selama periode Januari hingga Juni 2025.
UPACARA Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI) di Kantor Camat Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Minggu (17/8), berlangsung khidmat.
Yayasan Pendidikan Astra, Michael D. Ruslim (YPA-MDR) memulai pembangunan fasilitas baru di UPTD SDN Oefoe, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
AKTIVITAS gunung berapi Lewotobi Laki-laki yang berada di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meningkat pada Jumat, 16 Agustus 2025.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved