Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TIGA orang anggota sebuah perguruan silat ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten dalam kasus tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Aksi kekerasan dengan korban Muhammad Dika Fadilah, 16, warga Desa Bowan, Delanggu, dilakukan para tersangka di jalan tengah sawah Desa Krecek, Delanggu, Sabtu (2/3) malam.
Kapolres Klaten AKB Warsono kepada pers di Mapolres, Jumat (15/3), mengungkapkan pelaku tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan itu dilakukan oleh anggota sebuah perguruan silat.
Para pelaku tindak pidana pengeroyokan yang ditangkap Tim Resmob Satreskrim, yaitu RPM, 18; YFF, 18; dan RAA, anak di bawah umur. Ketiga tersangka pelaku adalah warga Sukoharjo.
Baca juga : 360 Atlet Pencak Silat PSHT Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Klaten
“Aksi kekerasan terhadap Dika, dilaporkan oleh Bejo Iskandar, orangtua korban, ke Polres Klaten. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus DicaAriseno Adi, menambahkan bahwa RAA, salah satu pelaku pengeroyokan berhadapan dengan hukum yang diproses khusus dalam tindak pidana anak.
“Untuk pengembangan kasus pengeroyokan oleh para tersangka pelaku terhadap korban, Dika Fadilah, kami meminta keterangan tujuh orang sebagai saksi kasus tidak pidana tersebut,” katanya.
Baca juga : Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Makassar Dikeroyok Warga
Sebagai barang bukti, kata Kapolres, petugas Satreskrim menyita barang bukti satu unit motor Yamaha N-Max, empat buah pecahan batu bata merah, serta satu potong kaos dan celana panjang.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman penjara paling lama 3,5 tahun, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5,6 tahun.
(Z-9)
Komandan Kodim 0723/Klaten dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kasdim Mayor Inf Ismail Syahrudin mengatakan, bahwa program KBMKB XXX/2025 di Desa Sudimoro berjalan lancar.
Kegiatan anjangsana Bupati dan Wakil Bupati ke mantan Bupati Klaten, Sunarno dan Sri Mulyani, dilakukan Sabtu (26/7).
KEGIATAN TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung III/2025 di Desa Karangwungu, Kecamatan Karangdowo, Klaten, dibuka oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (23/7).
Penurunan kasus DBD di Klaten, menurut Anggit, karena faktor kesadaran masyarakat meningkat dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit demam berdarah.
Tim Reaksi Cepat (TRC) penanggulangan bencana menjadi ujung tombak dalam penanganan darurat bencana di Kabupaten Klaten.
Sekolah yang melaksanakan kegiatan MPLS, salah satunya SMP Negeri II Klaten.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved