Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keroyok Anak di Bawah Umur, 3 Anggota Perguruan Silat di Klaten Ditangkap Polisi

Djoko Sardjono
16/3/2024 17:05
Keroyok Anak di Bawah Umur, 3 Anggota Perguruan Silat di Klaten Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan pelaku pengeroyokan.(Dok. Freepik)

TIGA orang anggota sebuah perguruan silat ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten dalam kasus tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Aksi kekerasan dengan korban Muhammad Dika Fadilah, 16, warga Desa Bowan, Delanggu, dilakukan para tersangka di jalan tengah sawah Desa Krecek, Delanggu, Sabtu (2/3) malam.

Kapolres Klaten AKB Warsono kepada pers di Mapolres, Jumat (15/3), mengungkapkan pelaku tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan itu dilakukan oleh anggota sebuah perguruan silat.

Para pelaku tindak pidana pengeroyokan yang ditangkap Tim Resmob Satreskrim, yaitu RPM, 18; YFF, 18; dan RAA, anak di bawah umur. Ketiga tersangka pelaku adalah warga Sukoharjo.

Baca juga : 360 Atlet Pencak Silat PSHT Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Klaten

“Aksi kekerasan terhadap Dika, dilaporkan oleh Bejo Iskandar, orangtua korban, ke Polres Klaten. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus DicaAriseno Adi, menambahkan bahwa RAA, salah satu pelaku pengeroyokan berhadapan dengan hukum yang diproses khusus dalam tindak pidana anak.

“Untuk pengembangan kasus pengeroyokan oleh para tersangka pelaku terhadap korban, Dika Fadilah, kami meminta keterangan tujuh orang sebagai saksi kasus tidak pidana tersebut,” katanya.

Baca juga : Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Makassar Dikeroyok Warga

Sebagai barang bukti, kata Kapolres, petugas Satreskrim menyita barang bukti satu unit motor Yamaha N-Max, empat buah pecahan batu bata merah, serta satu potong kaos dan celana panjang.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman penjara paling lama 3,5 tahun, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5,6 tahun.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya