Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
TIGA orang anggota sebuah perguruan silat ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten dalam kasus tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Aksi kekerasan dengan korban Muhammad Dika Fadilah, 16, warga Desa Bowan, Delanggu, dilakukan para tersangka di jalan tengah sawah Desa Krecek, Delanggu, Sabtu (2/3) malam.
Kapolres Klaten AKB Warsono kepada pers di Mapolres, Jumat (15/3), mengungkapkan pelaku tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan itu dilakukan oleh anggota sebuah perguruan silat.
Para pelaku tindak pidana pengeroyokan yang ditangkap Tim Resmob Satreskrim, yaitu RPM, 18; YFF, 18; dan RAA, anak di bawah umur. Ketiga tersangka pelaku adalah warga Sukoharjo.
Baca juga : 360 Atlet Pencak Silat PSHT Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Klaten
“Aksi kekerasan terhadap Dika, dilaporkan oleh Bejo Iskandar, orangtua korban, ke Polres Klaten. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus DicaAriseno Adi, menambahkan bahwa RAA, salah satu pelaku pengeroyokan berhadapan dengan hukum yang diproses khusus dalam tindak pidana anak.
“Untuk pengembangan kasus pengeroyokan oleh para tersangka pelaku terhadap korban, Dika Fadilah, kami meminta keterangan tujuh orang sebagai saksi kasus tidak pidana tersebut,” katanya.
Baca juga : Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Makassar Dikeroyok Warga
Sebagai barang bukti, kata Kapolres, petugas Satreskrim menyita barang bukti satu unit motor Yamaha N-Max, empat buah pecahan batu bata merah, serta satu potong kaos dan celana panjang.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman penjara paling lama 3,5 tahun, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5,6 tahun.
(Z-9)
Dalam Festival Gejog Lesung di Lapangan Desa Barepan, didatangkan lesung yang diklaim paling tua di Kecamatan Cawas, yaitu buatan pada 1869.
Penyidikan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten. Dua tersangka, S, 32, dan BP, 31, resmi diseret ke meja hijau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
Hadir menyaksikan karnaval budaya, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto, Ketua DPRD Edy Sasongko, Forkopimda, dan jajaran Kepala OPD Klaten.
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, digelar di Alun-alun Klaten, Minggu (17/8).
Workshop sinden yang merupakan program Dewan Kesenian Klaten 2025, diikuti 52 sinden/penyanyi dari 26 kecamatan di Kabupaten Klaten.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved