Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Jawa Tengah (Jateng) menegaskan tidak mentolerir aksi perang sarung dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.
Para pelaku sengaja memasukkan batu, Gir motor, Besi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Baca juga : Polda Jateng Tanggapi Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Genset Tommy Admadiredja
Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.
"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," kata Kabidhumas, Kamis (14/3).
Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Baca juga : Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra Bermodus Minuman Kemasan
"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi di rencanakan, maka dia akan diproses hukum," tandasnya.
Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.
"Setiap laporan akan direspon cepat, Patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan Ramadhan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa," terangnya.
Kabid Humas menghimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak anak nya
"Selain itu sekarang masih masa ops keselamatan lalu lintas, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak-anak nya dalam penggunaan kendaraan bermotor terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman-teman nya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya," pungkas Kabid Humas. (Z-3)
Selama proses pengambilan dibuka, antusiasme masyarakat terhadap pengambilan PIN sangat tinggi, terutama karena jadwal pengajuan PIN berbarengan dengan verifikasi keaslian berkas.
Penyembelihan hewan kurban dengan total sebanyak 138 hewan kurban, terdiri dari 45 ekor sapi dan 93 ekor kambing.
Cuaca ekstrem yakni hujan lebat disertai angin kencang dan sambaran petir masih berpotensi di tiga daerah Kudus, Jepara dan Kajen.
Potensi cuaca ekstrem di Jawa Tengah berlangsung di kawasan pegunungan, dataran tinggi, sebagian Solo Raya, Jawa Tengah bagian selatan dan Pantura.
Jumlah hewan kurban yang disembelih pada Idul Adha di Jawa Tengah mencapai 547.590 ekor. Penyembelih dan pembagian daging kurban berlangsung hingga Sabtu (7/6)
Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dipilih mengingat kedua daerah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor perikanan hias dan akuakultur.
Aksi perang sarung tersebut pun dapat dibubarkan oleh seorang ibu-ibu menggunakan sapu.
perang sarung bukan sekadar permainan, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa.
Kepolisian melakukan patroli selama 24 jam, dan diintensifkan pada jam rawan tawuran seperti malam dan dini hari.
Polisi akan menjerat pelaku perang sarung dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena ini sudah bukan kenakalan remaja.
POLRES Purbalingga menggagalkan perang sarung yang dilakukan sejumlah remaja dengan sejata tajam di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu (1/3)
PERANG SARUNG antar kelompok remaja terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah Ramadan. Polisi mengamankan barang bukti yang bukan hanya sarung. Melainkan senjata tajam,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved