Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBUAH tempat Penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Jalan SH Wardoyo, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, di gerbek petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatra Selatan.
Dalam pengrebekan ini polisi menemukan 4 orang perempuan yang berasal dari Kabupaten banyuasin, musi banyuasin, dan ogan ilir .
Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak dikirim ke Malaysia untuk menjadi TKI ilegal.
Baca juga : Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal
Dalam penggrebekan ini polisi juga mengamankan barang bukti berjumlah 32 paspor dari seorang tersangka berinisial B M, sekaligus pemilik usaha tempat penampungan pekerja luar negeri ilegal.
Menurut kapolrestabes palembang,Kombes Pol Harryo Sugihhartono penggerebekan itu setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga setempat. Berdasarkan inforasi ada 4 warga Sumsel yang akan berangkat ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui Bandara SMB 2 palembang.
Empat orang korban migran Indonesia ini dijanjikan bekerja di Malaysia dengan kontrak kurang lebih dua tahun dengan upah gaji kurang lebih 1500 lebih ringgit dengan setara nominalnya Rp5.000.000.
Baca juga : Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Gudang Miras Oplosan di Tasikmalaya
''Korban migran Indonesia ini dijanjikan bekerja di Malaysia dengan kontrak kurang lebih dua tahun dengan upah gaji kurang lebih 1500 lebih ringgit dengan setara nominalnya Rp5.000.000," ujar Kombes Harryo.
Namun, setiap orang calon tenaga kerja tersebut di wajibkan melakukan pembayaran selama tiga bulan senilai Rp15 juta kepada tersangka sebagai bentuk fee atau jasa.
Padahal, mereka bekerja di luar negeri di selundupkan oleh tersangka secara ilegal dan tidak melalui mekanisme ketenagaan kerjaan yang diatur oleh kementrian tenaga kerjaan sehingga tidak mendapatkan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kini Atas perbuatannya tersangka B-T terancam pasal 81 jo pasal 69 dan pasal 83 jo pasal 68 UU RI. No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pelerja migran atau pasal 4 pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Z-3)
Pihak kepolisian terus mengupayakan ibu dari balita tiga tahun yang dianiaya pacar tantenya di Kramat Jati untuk pulang ke Indonesia agar dapat melihat korban secara langsung.
BEREDAR Beredar video Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Maya Puspita Nia melakukan aksi heroik melindungi majikannya ketika gempa 7,4 magnitudo beberapa waktu lalu mengguncang Taiwan.
SEORANG pekerja migran ilegal asal NTT bernama Jacob Martins yang bekerja di Malaysia, dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia, Rabu (24/5).
Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Kehadiran Universitas yang ada di Indonesia dalam memberikan edukasi dan pelatihan bagi TKI sangat dibutuhkan.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi melompat kegirangan saat mendengar laporan banyak jalan rusak di Lampung dari seorang pemudik.
Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana penyaluran pekerja migran ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang WNA Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan operasional Klinik Kecantikan Ilegal yang Pekerjakan 17 orang Warga Negara Asing (WNA) Vietnam.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menjemput jenazah Jacob Martins, pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia.
Polda Riau berhasil menggagalkan keberangkatan 226 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari 27 kasus yang ditangani sepanjang tahun ini. Sebanyak 15 tersangka sudah ditetapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved