Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ditjen Imigrasi dan Bareskrim Polri Selidiki Klinik Kecantikan Ilegal yang Pekerjakan WNA

Devi Harahap
10/1/2025 17:04
Ditjen Imigrasi dan Bareskrim Polri Selidiki Klinik Kecantikan Ilegal yang Pekerjakan WNA
WNA Vietnam, pekerja di klinik kecantikan ilegal di Pluit.(Dok. MI)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan operasional klinik kecantikan ilegal yang Pekerjakan 17 orang Warga Negara Asing (WNA) Vietnam. Diketahui, para WNA tersebut telah bekerja sejak November 2024.

“Yang bersangkutan ini sudah beroperasi dari bulan November 2024 berarti kurang lebih sampai saat ini sekitar 2 masuk 3 bulan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman pada Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (10/1).

Yuldi mengatakan klinik tersebut membuka layanan operasi kecantikan dengan harga sekitar 7-50 juta. Dikatakan bahwa terkait adanya indikasi malpraktek, hal tersebut masih didalami.
 
“Dengan harga sekali operasi itu bervariasi antara Rp 7 sampai Rp 50 juta rupiah. Tergantung tindakan medis apa yang dioperasi. Dan terkait omset itu yang kami sedang dialami karena kita harus cek pembukuannya, berapa pasien yang sudah hadir ini,” tuturnya.

Selain itu, Yuldi menjelaskan untuk proses hukum terhadap ke 17 WNA Vietnam saat ini sedang dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kegiatan praktek tersebut.

“Intinya saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap kegiatan ini. Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” jelasnya.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan penegakan hukum dan kerjasama serta aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation.

“Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Selain itu, Direktorat Jenderal nanti akan bekerjasama dengan Bareskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjutnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara Asing (WNA) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara pada Kamis (9/1). (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya