Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Flores Timur (Polres Flotim) menetapkan seorang kepala desa setempat sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana pemilihan umum atau Pemilu 2024. Tersangka yang berinisial ADT itu saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Flores timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flotim Iptu Lazarus Martin La'a mengatakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan empat saksi, ADT terbukti melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
ADT membagikan obrolan di Facebook bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik." Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo.
Baca juga : Bawaslu Periksa Kepala Desa di Flores Timur yang Lontarkan Dukungan ke Prabowo-Gibran
"Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, ADT terbukti bersalah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," terangnya kepada sejumlah jurnalis di Flotim, Selasa (27/2).
Menurut Lazarus, kasus ADT sudah P21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur pada 12 Februari 2024. "Sekarang kasusnya tengah berproses di kejaksaan," tegasnya.
Lazarus menjelaskan, selain kasus ADT, Polres Flotim menangani kasus tindak pidana pemilu di Kecamatan Lewolema dan Kecamatan Solor Selatan. Untuk perkara di Kecamatan Lewolema, lanjutnya, tentang pengerusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilaporkan pihak dirugikan dan ditelusuri tidak memiliki bukti kuat.
Kasus tersebut dihentikan penyidikannya atau SP3. "Karena yang dilaporkan pengerusakan stiker itu bukan masuk dalam kategori alat peraga kampanye dan tidak cukup bukti," terang Lazarus.
Perkara lain ialah seorang aparatur sipil negara (ASN) terlibat kasus pelanggaran netralitas. Kasus terkait seorang guru di wilayah Kecamatan Solor Selatan itu sudah dilimpahkan ke Komisi ASN. "Kasusnya sudah kita serahkan ke Pemerintah Kabupaten Flores Timur karena terbukti melanggar administrasi untuk ditindaklanjuti ke Komisi ASN," tandas Lazarus. (Z-2)
GUNUNG Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan mengalami peningkatan aktivitas dan berpotensi terjadi erupsi eksplosif.
AKTIVITAS gunung berapi Lewotobi Laki-laki yang berada di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meningkat pada Jumat, 16 Agustus 2025.
BNPB meminta warga Kabupaten Flores Timur untuk tidak kembali ke kampung halaman atau kawasan rawan bencana (KRB) menyusul erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
GUNUNG Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali alami erupsi pada Selasa, 8 Juli 2025 petang, tepat pukul 16.08 WITA.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, erupsi lima kali pada Selasa malam (17/6) dengan tinggi letusan mencapai 5.000 meter.
Kondisi lesunya ekonomi yang melanda masyarakat Flotim dan kondisi bencana erupsi gunung Lewotobi laki-laki yang terjadi belum lama ini.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Profil HM Kunang, ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Sosok kepala desa yang kini menjadi sorotan publik usai namanya ramai diberitakan terkait kasus KPK.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
. Penyebab kekosongan jabatan karena antara lain meninggal dunia, tersandung masalah hukum, dan lainnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved