Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KECURANGAN sistemik dari Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) KPU sebabkan jumlah pemilih di satu TPS tertulis lebih dari 11 ribu pemilih. Hal itu terlihat dari temuan di TPS 001, Nglaban, Loceret, Nganjuk. Dan ratusan TPS lain di Jatim dengan pola input data yang sama.
Temuan tersebut terbaca dalam kasus Pemilu DPD RI dapil Jatim yang disampaikan oleh Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Jatim, Diah Agus Muslim.
Berdasarkan temuan tim PP Jatim, dalam kasus Sirekap tersebut, nama calon anggota DPD RI Agus Rahardjo, hampir di semua temuan kasus tersebut, perolehan suaranya digelembungkan. Dari aslinya puluhan menjadi ratusan di tiap TPS yang ditemukan kasus.
Baca juga : Sirekap Juga Gelembungkan Suara untuk Prabowo-Gibran di Jawa Barat
Sehingga tidak aneh jika hasil perolehan suara Agus Raharjo yang terbaca di website Sirekap KPU melesat tinggi, bahkan mengungguli calon-calon petahana (incumbent).
Bahkan dari pantauan Sabtu (17/2/2024), pukul 12.00, suara mantan Ketua KPK itu telah menembus lebih dari 1,2 juta.
"Saya yakin Pak Agus Raharjo kalau mengetahui bahwa angka perolehan suaranya yang tinggi adalah hasil penggelembungan di dalam website Sirekap, pasti beliau juga akan protes. Karena saya percaya Pak Agus Raharjo masih memiliki integritas dan tidak akan menikmati hasil korupsi suara," katanya di Surabaya, kemarin.
Baca juga : Sirekap tidak Sinkron Bisa Disengaja
Kesalahan dalam Sirekap, menurut Agus Muslim, secara langsung maupun tidak langsung merugikan Ketua MPW PP Jatim AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang juga berkompetisi sebagai calon anggota DPD RI.
"Makanya kami terpanggil untuk meluruskan hal ini. Bukan semata karena Ketua kami dirugikan, tetapi supaya hasil Pemilu terlegitimasi dan semua calon dalam hal ini DPD RI mendapatkan suara yang benar dan adil," katanya.
Rohmat Amrulloh, koordinator tim IT MPW PP Jatim mencontohkan beberapa temuan penggelembungan suara tersebut. Misalnya di TPS 008 Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, di mana suara dari C1 sebanyak 123 sedangkan yang diunggah di Sirekap berjumlah 3.135 suara.
Baca juga : Situasi Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 Dinilai Sangat Rawan Kecurangan
Anehnya, calon anggota DPD Agus Raharjo memperoleh suara fantastis, sejumlah 847 suara, sebagaimana tertuang dalam website Sirekap. Padahal, berdasar form C1 yang juga diunggah di Sirekap, calon tersebut hanya memperoleh 13 suara.
Hal sama terjadi di TPS 30, Kelurahan Pandanwangi, Kec. Blimbing, Kabupaten Malang. Total suara untuk pemilihan anggota DPD sebanyak 223 berdasarkan form C hasil, namun angkanya menjadi 4.872 di website Sirekap.
Sementara, ada 3 calon anggota DPD RI yang memiliki suara di atas 800. Agus Raharjo mendapat 829 suara berdasarkan website Sirekap. Padahal, berdasarkan bukti C1 yang juga diunggah di website Sirekap, hanya 29 suara.
Baca juga : Pengamat Ingatkan Potensi Kecurangan Suara dari Proses Sirekap
Kemudian calon anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu mendapatkan suara 834, padahal di C1 hanya 34 suara. Sedangkan Catur Rudi Utanto memperoleh 882 suara berdasar Sirekap, yang aslinya di form C1 3 suara.
"Itu hanya sebagian kecil. Kami siap menunjukkan data keseluruhan temuan terkait dugaan penggelembungan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja telah menegaskan, penggunakan aplikasi Sirekap tidak bisa menjadi acuan hasil akhir karena tetap mengacu pada proses rekap akhir penghitungan secara manual. (Z-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved