Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
RATUSAN mahasiswa se-Solo Raya mendesak Presiden Joko Widodo mengembalikan demokrasi yang dirusak menjelang Pemilu 2024. Mereka menggelar aksi di jalan protokol depan Balaikota Solo, Kamis (8/2).
Mereka menggelar berbagai spanduk protes di tengah keramaian lalu lintas di jalan protokol Jenderal Sudirman, dengan kawalan ratusan aparat keamanan gabungan.
Aksi demonstrasi mahasiswa berkostum hitam hitam itu juga menyentil aksi demo dua hari sebelumnya yang dianggap sebagai demo pesanan dan bayaran, yang ditemui langsung oleh Walikota yang juga calon wakil presiden Gibran Dakabuming Raka.
Baca juga : Cak Imin Minta Pemerintah Tanggapi Serius Aksi Demo di Depan Istana
"Kami menyuarakan keresahan mahasiswa dan masyarakat tanpa bayaran. Beda dengan demo dua hari lalu, di tempat ini juga dan langsung ditemui Wali Kota Gibran. Demo yang tidak kritis, dan tidak jelas mengatasnamakan mahasiswa dari mana. Tidak pernah koordinasi," teriak orator mahasiswa dari unsur organisasi HMI.
Mereka menuntut Gibran hadir di tengah aksi demo yang diikuti ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Solo Raya, diantaranya dari UNS, UMS, dan UTP. Namun Gibran diketahui sedang melakukan kampanye di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung.
Mereka juga menentang pencalonan Gibran yang menjadi kontestan Pemilu 2024 sebagai cawapres, dengan cara menabrak konstitusi, lewat keputusan Mahkamah Konstitusi yang saat itu diketuai Anwar Usman, paman dari Gibran.
Baca juga : Gelombang Protes Kaum Profesor, Syahganda Nainggolan: Sebaiknya Gibran Mundur
"Apa prestasi Gibran ?," teriak orator mahasiswa. Yang dijawab serempak sebagai tidak ada. Bahkan pencalonan dalam kontestasi Pemilu dianggap sebagai hal memalukan serta tidak merepresentasikan kaum muda di Solo, maupun Indonesia.
Ketua HMI Cabang Sukojarjo Fierdha Abdullah Ali kepada wartawan megaku prihatin atas kerusakan demokrasi yang dilakukan Preside Jokowi menjelang Pemilu 2024.
"Aksi demo kami dari aliansi mahasiswa se Solo Raya juga menyuarakan isu isu kritis seperti pemilu curang, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kebebasan sipil, keadilan ekonomi dan gender, kekerasan aparat, serta produk hukum," kata Ali.
Baca juga : Forum Guru Besar dan Dosen Unhas Minta Jokowi tidak Cederai Demokrasi
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengaku menyiapkan 587 aparat gabungan Polri, TNI, Dihub dan juga Satpol PP untuk mengawali jalannya aksi, dari kemungkinan tindak anarkis dan aturan yang ada. (Z-5)
PRESIDEN Prabowo Subianto sempat berbincang singkat dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Pangkalan Udara Halim
Ketua MPR Ahmad Muzani buka suara terkait surat yang disampaikan forum purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Puan belum melihat langsung surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PIMPINAN DPR akan berhati-hati menyikapi surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR segera membahas surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved