Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI masyarakat sipil secara serentak menyikapi situasi sosal poltik yang terjadi saat ini dengan menggelar Aksi Kamisan di Tugu Pal Putih, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (1/2) sore.
Salah seorang aktivis yang bergabung dalam aksi tersebut, Okky Madasari menyampaikan, aksi itu digelar untuk menyarakan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia.
"Aksi ini diadakan di beberapa daerah, termasuk di Yogyakarta," kata dia dalam aksi Kamisan ke-804 itu.
Baca juga : Aktivis 98: Ada Capres yang Berpotensi Bawa Indonesia Kembali ke Era Orba
Hingga kini, belum ada respon dari penguasa," imbuhnya.
Okky menegaskan, aksi itu bukan hanya dilakukan saat momen pemilu saja, tapi terus dilakukan setiap Kamis untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM.
Aksi itu menuntut kasus pelanggaran HAM dari sebelum reformasi hingga yang terjadi setelah reformasi, salah satunya pembunuhan aktivis Munir
Baca juga : Anies Baswedan Tepis Tudingan Masuk Penjara jika Kalah Pilpres dari Fahri Hamzah
Ia mengatakan, aksi ini tidak hanya menuntut keadilan bagi kasus HAM '98,
tapi juga kasus-kasus HAM setelah '98, misalnya kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Ia menuntut siapapun presiden yang terpilih dalam Pilpres 2024, dapat memberikan keadilan dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAm
"Jangan sampai memilih capres yang melanggar HAM," tutup dia. (Z-5)
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved