Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya merilis perkara pemerkosaan yang menimpa korban seorang remaja berusia 13 tahun. Terungkap sang gadis yang kini duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) telah menjadi korban pemerkosaan sejak usia 9 tahun, mulai tahun 2020 hingga awal Januari 2024. Pelakunya adalah kakak dan ayah kandung, serta dua pamannya, yang tinggal satu rumah di Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan gadis yang identitasnya masih dirahasiakan itu menjadi korban pemerkosaan sejak usia sembilan tahun atau ketika duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar (SD).
Baca juga: Ayah di Sidoarjo Perkosa Anak Remajanya hingga Hamil dan Melahirkan
Semula dilakukan oleh kakak kandungnya berinisial MNA yang saat ini berusia 16 tahun. Belakangan, ayah kandungnya, ME, usia 43 tahun beserta dua pamannya, yaitu IW usia 43 tahun dan MR usia 49 tahun yang tinggal satu rumah turut terlibat bergantian memerkosa sang gadis.
“Apakah dilakukan bersama-sama untuk kasus yang dilakukan oleh satu keluarga, dilakukan tidak bersama-sama. mereka saling tahu, namun tidak saling membahas. jadi sama-sama tahu bahwasanya si korban ini sering dilecehkan oleh keempat tersangka ini. kemudian apakah ibu korban mengetahui, ya, ibu korban mengetahui,” terang AKBP Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1).
Baca juga: Mahasiswi yang Tewas di Depok Sempat Diperkosa Sebelum Meninggal
Perkara tindak pidana pemerkosaan ini terbongkar ketika gadis yang kini duduk di bangku kelas lima SD mengisahkan pengalaman kelam di lingkungan rumah sendiri kepada bibinya yang kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.
Menurut penyelidikan polisi, hanya kakak kandungnya berinisial MNA yang melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sementara, ayah kandung dan kedua pamannya mengaku hanya melakukan pencabulan yang dilakukan berturut-turut secara bergiliran hingga awal bulan januari 2024.
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
POLISI mengamankan seorang pria bernama Alidan Sapta Maulana 44, yang tega memerkosa anak tirinya berinisial AP (14) hingga hamil.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menerima pelimpahan perkara tindak pidana penganiayaan yang menewaskan tersangka pemerkosaan di Polres Metropolitan Kota Depok.
Ini penjelasan sosiolog soal kasus inses atau hubungan sedarah yang dilakukan oleh orangtua dan anak yang terjadi di berbagai daerah Indonesia seperti di Bukittinggi dan Purwokerto.
Risma mengajak anak yang masih berusia 17 tahun itu untuk tinggal di Sentra Kementerian Sosial untuk diberikan perawatan dan perlindungan.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung berinisial DK, 44, warga Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Pembunuh mayat gadis yang dimasukkan kedalam karung dan dibuang ke pinggir sawah di Kediri diketahui merupakan ayah kandung korban sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved