Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPOLISIAN Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya merilis perkara pemerkosaan yang menimpa korban seorang remaja berusia 13 tahun. Terungkap sang gadis yang kini duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) telah menjadi korban pemerkosaan sejak usia 9 tahun, mulai tahun 2020 hingga awal Januari 2024. Pelakunya adalah kakak dan ayah kandung, serta dua pamannya, yang tinggal satu rumah di Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan gadis yang identitasnya masih dirahasiakan itu menjadi korban pemerkosaan sejak usia sembilan tahun atau ketika duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar (SD).
Baca juga: Ayah di Sidoarjo Perkosa Anak Remajanya hingga Hamil dan Melahirkan
Semula dilakukan oleh kakak kandungnya berinisial MNA yang saat ini berusia 16 tahun. Belakangan, ayah kandungnya, ME, usia 43 tahun beserta dua pamannya, yaitu IW usia 43 tahun dan MR usia 49 tahun yang tinggal satu rumah turut terlibat bergantian memerkosa sang gadis.
“Apakah dilakukan bersama-sama untuk kasus yang dilakukan oleh satu keluarga, dilakukan tidak bersama-sama. mereka saling tahu, namun tidak saling membahas. jadi sama-sama tahu bahwasanya si korban ini sering dilecehkan oleh keempat tersangka ini. kemudian apakah ibu korban mengetahui, ya, ibu korban mengetahui,” terang AKBP Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1).
Baca juga: Mahasiswi yang Tewas di Depok Sempat Diperkosa Sebelum Meninggal
Perkara tindak pidana pemerkosaan ini terbongkar ketika gadis yang kini duduk di bangku kelas lima SD mengisahkan pengalaman kelam di lingkungan rumah sendiri kepada bibinya yang kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.
Menurut penyelidikan polisi, hanya kakak kandungnya berinisial MNA yang melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sementara, ayah kandung dan kedua pamannya mengaku hanya melakukan pencabulan yang dilakukan berturut-turut secara bergiliran hingga awal bulan januari 2024.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
SEORANG ayah di Simalungun tega melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Ayah berinisial JS, 58, warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, memerkosa anak angkatnya sendiri sejak korban duduk di bangku kelas 3 hingga kelas 6 SD.
Di Sidoarjo Jawa Timur, seorang ayah justru mencabuli anak remajanya hingga hamil. Anak remajanya tersebut kini sudah melahirkan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menerima pelimpahan perkara tindak pidana penganiayaan yang menewaskan tersangka pemerkosaan di Polres Metropolitan Kota Depok.
SEORANG ayah di Kecamatan Sangia Wambulu, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli anak tirinya hingga hamil lima bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved