Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan belum mengambil sikap soal aturan pengenaan tarif pajak hiburan. Pasalnya detail aturan itu belum diterima pemerintah daerah.
"Saya belum terima SE Mendagri (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri), saya belum terima. Saya menunggu SE Mendagri," tegas Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Selasa (23/1).
Wahyu menjelaskan pasti bakal menyikapi kebijakan tarif pajak atas jasa hiburan tertentu mengingat aturan itu sudah diberlakukan 1 Januari 2024. Namun, detail penyikapannya menunggu SE Mendagri lantaran Pemkot Malang menginginkan proses yang jelas.
Baca juga : Penerapan Pajak Hiburan Minimum 40% Bergantung Kebijakan Kepala Daerah
Menurut Wahyu, dengan adanya aturan tersebut tentu menguntungkan daerah karena ada pendapatan. Di sisi lain, Pemda juga perlu memperhatikan sikap para pengusaha.
"Bagaimana kita menyikapinya menunggu Mendagri meskipun itu sudah
ditetapkan, diberlakukan 1 Januari," katanya.
Baca juga : Ini Solusi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk Pajak Hiburan
Dengan begitu, nasib tarif pajak minimum 40% atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi uap, kelab malam sampai diskotek belum diberlakukan di Kota Malang.(Z-5)
Dia memastikan tidak ada perubahan jadwal pelantikan terhadap sejumlah kepala daerah tersebut
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
Tito menyadari ada kemungkinan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara dalam Pilkada.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa MK digabung dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela
Rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan.
GKI Yasmin hari ini Minggu (9/4) diresmikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, dan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Kota Cirebon telah menerapkan kenaikan pajak hiburan dari sebelumnya 30% menjadi 50%
Tahun ini target pajak daerah di Kabupaten Cianjur ditetapkan sebesar Rp271,9 miliar. Hingga saat ini realisasi penerimaannya masih terus berprogres.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi kenaikan pajak hiburan menjadi 40%. Ia mengatakan, keputusan itu masih bisa dikoreksi dan perlu dikaji ulang.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
KETUA Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hanna Suryani kecewa atas kenaikan pajak jasa hiburan malam di Jakarta yang naik menjadi 40 persen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved