Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap AT, pegawai bank pelat merah yang menjadi tersangka dan buronan kasus dugaan korupsi dana nasabah yang terjadi periode 2022-2023.
"Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di depan rumah makan sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan yang dipimpin langsung oleh Bapak Adi Muliawan, selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1).
Vanny mengatakan AT masuk daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih satu bulan. Dia menuturkan, AT ditangkap setelah tim Tabur Kejati Sumsel melacak alat komunikasinya secara intens.
Baca juga: Sidang Kasus SBS, Kuasa Hukum: Tidak Ditemukan Kerugian Negara
"Kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat, lalu tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut," tutur Vanny.
AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung 17 Januari-5 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.
Baca juga: Kepala UPT BMBK Gunungsitoli Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pemeliharan Rutin Jalan Jembatan
AT ditetapkan tersangka pada Desember 2023. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6/Fd.1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor : PRINT-21/L.6/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 24 saksi dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Bukti permulaan itu dianggap cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
AT diketahui mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan mobile banking nasabah. AT menggunakan dua instrumen tersebut untuk menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka satu tahun dari 2022-2023.
Meski tidak dijelaskan nama bank perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
Tersangka djerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (Z-3)
KETUA Panitia Penyelenggara FIFA U-20 World Cup 2023 (LOC), Erick Thohir menyatakan Stadion Jakabaring, Sumatra Selatan, siap menggelar Piala Dunia U-20 2023.
PERSATUAN Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan, Stadion Jakabaring, Pelembang Sumatera Selatan siap untuk Piala Dunia U-20 Tahun 2023.
Berbekal pengalaman di Piala Dunia U-20, Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan, stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring paling siap menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17.
Gubernur Sumsel membocorkan kalau sudah dihubungi Ketua PSSI Erick thohir untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17.
KOALISI partai pendukung pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatra Selatan (Sumsel) November mendatang bertambah.
SURVEI terbaru Cyrus Network menunjukkan moncernya elektabilitas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru-Cik Ujang.
Kebangkrutan Silicon Valley Bank (SVB) menjadi kasus kebangkrutan bank terbesar kedua di Amerika Serikat.
Akibat perbuatannya, AP dijerat Pasal 32 ayat 1, Pasal 48 ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 51 UU ITE.
Budhi menuturkan sebelum beraksi, BS memantau beberapa bank di kawasan Cilandak. Kemudian, BS melihat bank yang cukup sepi.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Bank Lestari Jakarta (BPR) memberikan bantuan beras kepada anak-anak panti asuhan yang ada di wilayah Jakarta untuk menurunkan angka gizi buruk.
Tingginya tingkat gizi buruk inilah yang mendorong Bank Lestari Jakarta (BPR) memberikan bantuan beras kepada anak-anak panti asuhan yang ada di wilayah Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved