Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

5 Pelanggaran Kampanye Ini Paling Menonjol dalam Catatan Bawaslu Sidoarjo

Heri Susetyo
11/1/2024 16:30
5 Pelanggaran Kampanye Ini Paling Menonjol dalam Catatan Bawaslu Sidoarjo
Bawaslu Sidoarjo(MI/Heri Susetyo)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo mencatat ada 5 pelanggaran menonjol selama masa kampanye Pemilu 2024. Pelanggaran tersebut justru dilakukan sejumlah oknum penyelenggara pemilu di bawah tanggung jawab KPU dan Bawaslu. 

Selain itu, yang terbaru ada oknum Kepala Desa Tarik yang diduga melakukan pelanggaran. Oknum kades itu menggelar kegiatan di balai desa setempat yang ternyata diduga ada kampanye terselubung untuk pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan, dua pelanggaran tercatat dilakukan oknum penyelenggara pemilu di bawah tanggung jawab KPU. Mereka adalah anggota PPK Kecamatan Wonoayu dan seorang anggota PPS Desa Sepanjang Kecamatan Taman Sidoarjo.

Baca juga : Bawaslu Temukan Banyak Surat Suara Rusak di Maluku

"Tiga lagi di bawah tanggung jawab Bawaslu, seorang anggota panwascam sudah dipecat dan dua lainnya mendapat peringatan keras," kata Agung Nugraha, Kamis (11/1).

Oknum Panwascam yang dipecat itu adalah DS anggota Panwascam Sukodono, karena memeras tim pemenangan caleg Partai NasDem Sidoarjo senilai Rp3,5 juta. Ketua Panwascam Sukodono AB dan anggotanya W mendapat peringatan keras karena membiarkan pemerasan itu terjadi.

Baca juga : Bawaslu Padang Awasi Intensif Pendistribusian Surat Suara

"Kalau kemarin yang muncul tentang netralitas adhoc, ada yang muncul di mitra kami KPU yaitu KPPS malah sebelum tahapan kampanye, dan di jajaran kami bawaslu, di luar itu menjadi sensitif sekarang, sekarang ada 5 peristiwa melibatkan banyak orang," kata Agung.

Bawaslu Sidoarjo juga menertibkan ratusan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar. Bawaslu juga memberikan surat teguran kepada peserta pemilu bersangkutan yang melakukan pelanggaran. (Z-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya