Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Sumatra Utara (Sumut) menyita barang bukti narkotika, berupa sembilan kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi dalam penangkapan bandar narkoba Edwin Effendi. Bandar narkoba yang selama ini malang-melintang di Kota Tanjungbalai.
"Tersangka Darwis Efendi ditangkap pada Kamis 28 Desember 2023," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (6/1).
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Penangkapan diawali dari informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya. Jajaran Polda Sumut pun segera menyiapkan tim untuk melakukan penangkapan
Baca juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Saipul Jamil Dibawa ke Polsek Tambora
Setelah tiba di lokasi, para petugas segera mengepung rumah dan kemudian berhasil menangkap tersangka. Bukan hanya menangkap, dalam penindakan itu polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang bukti.
Yakni berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir. Polda Sumut pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Bolivia Ungkap Penyitaan Kokain Terbesar dalam Sejarah Negara
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain," pungkas Hadi.
Hingga kini Sumut masih menjadi provinsi dengan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia. BNN Sumut mencatat terdapat sekitar 1,3 juta pengguna narkoba di wilayah hukumnya dan sebanyak 27,32% di antaranya terdiri dari pelajar dan mahasiswa. (Z-3)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved