Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Salatiga, Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di dunia maya melalui akun 9 Naga. Tiga tersangka ditangkap dan barang bukti uang palsu 185,7 juta siap edar berikut perangkat elektronik berhasil disita.
Tiga tersangka, yakni Dian Afandi, Andi Syaputra dan Ahmad Khoirul hanya pasrah ketika digiring petugas dari ruang pemeriksaan ke sel tahanan.
"Satu tersangka yakni Iyor merupakan orang yang mengajari membuat uang palsu. Dia masih buron," kata Kepala Polres Salatiga Ajun Komisaris Besar Aryuni Novitasari.
Baca juga: Polres Pangandaran Tangkap 6 Pengedar Uang Palsu
Petugas juga menyita barang bukti uang palsu siap edar Rp185,7 juta, perangkat komputer, printer, lem, palu, cat semprot dan tinta yang dipergunakan para tersangka untuk mencetak uang palsu.
Penangkapan para tersangka terjadi setelah adanya laporan peredaran uang palsu di Pasar Pagi Bandungan, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya dapat terungkap seorang pelaku bernama Dian yang kemudian ditangkap di Kota Salatiga.
Atas penangkapan itu, penyelidikan terus dikembangkan hingga berhasil membekuk Andi dan Khoirul.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jawa Barat
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah beroperasi selama satu tahun. Para pemesan uang palsu berasal dari berbagai daerah di Jawa. Pemesanan dilakukan secara daring. Uang Rp500 ribu ditukar dengan uang palsu Rp2 juta.
"Pencetak hanya menerima pesanan dari administrator dan menurut mereka (uang) yang asli untuk bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. (Z-6)
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pemuda berinisial DVH dan ES setelah terbukti melakukan tindak pidana memalsukan serta mengedarkan uang rupiah kertas.
Para pelaku lalu mengedarkannya dengan membelanjakan di pasar-pasar tradisional di Demak, Jawa Tengah.
Petugas mencurigai ada tiga orang yang tengah melakukan aktivitas produksi uang palsu di Perumahan Rabbany Regency. Mereka melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Peringatan disampaikan setelah seorang pedagang emas di kawasan Pasar 45 Manado menjadi korban penipuan sindikat uang palsu.
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil menggulung komplotan pembuat dan pemasok uang palsu.
Barang bukti yang disita itu terdiri dari 12 kg sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.
Bareskrim Polri mengungkap kejahatan pembobolan rekening dormant Bank milik pemerintah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar
Lakso meyakini pemerasan di Kemenaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikasi itu.
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
POLISI mengungkap modus operandi peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi senilai Rp418 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring melalui situs Slot8278 yang beroperasi dari Tiongkok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved