Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPOLISIAN Resor Salatiga, Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di dunia maya melalui akun 9 Naga. Tiga tersangka ditangkap dan barang bukti uang palsu 185,7 juta siap edar berikut perangkat elektronik berhasil disita.
Tiga tersangka, yakni Dian Afandi, Andi Syaputra dan Ahmad Khoirul hanya pasrah ketika digiring petugas dari ruang pemeriksaan ke sel tahanan.
"Satu tersangka yakni Iyor merupakan orang yang mengajari membuat uang palsu. Dia masih buron," kata Kepala Polres Salatiga Ajun Komisaris Besar Aryuni Novitasari.
Baca juga: Polres Pangandaran Tangkap 6 Pengedar Uang Palsu
Petugas juga menyita barang bukti uang palsu siap edar Rp185,7 juta, perangkat komputer, printer, lem, palu, cat semprot dan tinta yang dipergunakan para tersangka untuk mencetak uang palsu.
Penangkapan para tersangka terjadi setelah adanya laporan peredaran uang palsu di Pasar Pagi Bandungan, Kabupaten Semarang. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya dapat terungkap seorang pelaku bernama Dian yang kemudian ditangkap di Kota Salatiga.
Atas penangkapan itu, penyelidikan terus dikembangkan hingga berhasil membekuk Andi dan Khoirul.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar AS-Rupiah Palsu di Jawa Barat
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah beroperasi selama satu tahun. Para pemesan uang palsu berasal dari berbagai daerah di Jawa. Pemesanan dilakukan secara daring. Uang Rp500 ribu ditukar dengan uang palsu Rp2 juta.
"Pencetak hanya menerima pesanan dari administrator dan menurut mereka (uang) yang asli untuk bermain judi slot dan kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. (Z-6)
Penangkapan itu bermula dari laporan beberapa pemilik warung kecil di Cimerak dan Pangandaran. Mereka merasa tertipu
Para tersangka mengaku uang berasal dari Kota Depok.
Penggeledahan di kediaman WM menemukan sebungkus uang palsu sebanyak 10 ribu dolar AS
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang sindikat pengedar uang paslu (upal) berinisial CCN, 40, SY, 40, dan UU, 64, warga Kota Tasikmalaya.
Hanya saja, orang tersebut masih masih daftar pencarian orang (DPO) Polres Gowa.
Petugas masih melakukan pengembangan, karena berdasarkan pengakuan, pelaku beli dari orang lain dengan harga murah.
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
DELAPAN anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap Mabes Polri ternyata merupakan pelaku lama.
Sindikat tersebut diketahui berhasil mengelabui sedikitnya 455 korban dengan keuntungan mencapai Rp30 miliar.
Aksi penipuan pertama itu, dilakukan tersangka RK, K, A, SD, HM terhadap korban yang hendak menjual tanah di Pancoran.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Argo, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni RUD dan ZUL di salah satu hotel di kawasan Kebon Bawang.
Basrekrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Sindikat itu merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang menggunakan jalur laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved