Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
POLSEK Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap 11 anggota geng motor berstatus pelajar SMA Negeri, SMK Negeri, dan SMK Swasta di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukannya, setelah mereka melakukan tindak kekerasan dalam pengaruh minuman keras (miras) dan menganiaya dua pejalan kaki di Jalan SL Tobing.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Wahyu Mijaya mengatakan, kekerasan kepada dua orang pejalan kaki yang dilakukan oleh 12 orang berstatus pelajar di SMAN, SMKN dan SMK swasta di Kota Tasikmalaya, sangat tidak terpuji. Namun, keterlibatan mereka mendapat sanksi yang terbukti melanggar aturan tetapi mekanismenya dari sekolah dan ketentuan hukum.
"Kami akan fokus dulu melakukan pembinaan terlebih dahulu dan pembinaan akan dilakukan agar pelajar tidak mengulangi perbuatan yang negatif atau yang melanggar ketentuan. Kami juga selalu mengingatkannya wali kelas harus tahu setiap siswa yang ada di lingkungan dan orang per orang," katanya, Rabu (27/12).
Baca juga: Ini Kronologi Ayah Banting Anak hingga Tewas dari Sang Ibu
Ia mengatakan, Disdik Jabar akan berupaya mengoptimalisasi upaya pengawasan pelajar melalui jejaring yang ada. Baik Kantor Cabang Disdik maupun sekolah dan Jejaring Disdik di Jabar.
"Peran guru tidak hanya mengajarkan materi mata pelajaran saja, tetapi mereka dituntut membangun karakter para pelajar sehingga diharapkan generasi muda tidak terlibat hal-hal melanggar aturan. Namun, para guru harus tetap membangun karakter para siswa hingga kami terus evaluasi dan ketika ada kejadian akan menjadi catatan harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Penyerang Penjaga Rumah Dinas Kapolri
Info soal polisi telah menangkap 11 orang geng motor berstatus sebagai pelajar di Kota Tasikmalaya beredar melalui pesan whatsapp dan media sosial. Para pelaku tersebut berinisial RMP, 16, siswa SMKN 2, MHR, 17, BJ, 17, TAR, AN, DF, MZA, 17, siswa SMAN 8, MNK, 17, siswa SMK Artanita, SMA, 17, ERF, 16, siswa SMAN 4, IQ, SMK YPS 3 dan SN, siswa SMK YPS 3 masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Ruhana Effendi mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh 11 anggota geng motor terjadi di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (17/12) hingga menyebabkan 2 orang pejalan kaki bernama Rian Andriana dan Atang terluka. Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada pelaku diketahui mereka berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
"Pelaku yang melakukan penganiayaan pada dua orang pejalan kaki berhasil ditangkap dan semuanya berjumlah 12 orang, tetapi seorang lagi sampai sekarang masih dalam pengejaran dan kami meminta supaya menyerahkan diri. Namun, dalam pemeriksaan kepada 11 orang pelaku mereka mengaku telah mengonsumsi miras dan melakukan kekerasan," pungkasnya.
(Z-9)
Akibat pengeroyokan itu, beberapa pemuda mengalami luka. Setelah mendapat laporan, Tim Sancang bergerak dan menangkap pelaku.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Imam Rachman, perkelahian yang diduga menggunakan senjata tajam itu, diduga direncanakan pada Rabu (16/4) dini hari.
KEPOLISIAN Daerah Jambi dan jajaran tidak akan memberi ampun terhadap berandalan madesu (masa depan suram) yang berkeliaran mengancam atau menyakiti warga dengan senjata tajam.
Pelajar SMK Meninggal Diduga Dianiaya Anggota Geng Motor di Tasikmalaya
Saat ini korban sudah mendapat perawatan di rumah sakit. Pun saat kejadian tersebut ada tiga orang laki-laki yang mengaku diserang geng motor yang jumlahnya banyak
Wali Kota Washington DC, Muriel Bowser, akan berupaya menjaga kepercayaan warga di tengah pengerahan aparat federal
Pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan LLDIKTI dalam mengawal kasus kekerasan di kampus.
UPAYA pencegahan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan melalui sebuah kebijakan harus dibarengi pemahaman dan kemampuan semua pihak.
Selain pencabulan terhadap siswa santri yang kini dilaporkan ke kepolisian, upaya penculikan terhadap siswi di sebuah sekolah perlu diwaspadai.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
TPPK yang dibentuk di setiap sekolah bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved