Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERIKSAAN yang diduga tidak sempurna oleh jaksa penuntut umum (JPU) bisa menimbulkan kerugian bagi terdakwa atau penasihat hukum PT Bukit Asam (BA).
"Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT BA, dakwaan yang tidak sempurna bisa merugikan terdakwa untuk mendapatkan keadilan dalam persidangan," kata Direktur Utama Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir melalui keterangannya, Rabu (13/12).
Baca juga: Waspada, Titik Rawan Bencana, Kecelakaan, dan Kemacetan Di Jalur Mudik Nataru Jateng
Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi dilakukan oleh PT BA yang diduga merugikan negara Rp162 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Palembang), Sumatra Selatan, Senin (11/12).
Empat mantan direksi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dipanggil menjadi saksi untuk terdakwa dari kasus dugaan tindak pidana korupsi akusisi saham milik PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT BA.
Terkait sidang tersebut, menurut Mukhsin JPU harus memiliki sense of crisis. Mereka harus mempunyai kepekaan dalam melakukan penyusunan materi dakwaan saat persidangan. Tujuannya agar penuntut memiliki kesesuaian antara bukti materiil dalam peristiwa hukum yang ditetapkan berdasarkan BAP melalui hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Kalau JPU memiliki sense of crisis mereka nantinya ketika membacakan dakwaan dalam persidangan bisa memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat. Mereka harus mempunyai kepekaan dalam menyusun materi dakwaan yang melahirkan rasa keadilan dan hati nurani sesuai yang digemborkan oleh Jaksa Agung," ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diperolehnya, Mukhsin menyebut surat dakwaan tersebut tidak cermat. Penuntut umum dinilai telah keliru dengan menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi, yang sebetulnya merupakan aksi korporasi yang dilindungi oleh doktrin business judgement rule (BJR), sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
Selain itu, imbuhnya, poin dalam surat dakwaan tersebut juga tidak cermat dan tidak jelas terkait dengan uraian penuntut umum di luar waktu terjadinya tindak pidana terkait PT BA. "Anasir kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap," tandasnya. (J-2)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved