Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERIKSAAN yang diduga tidak sempurna oleh jaksa penuntut umum (JPU) bisa menimbulkan kerugian bagi terdakwa atau penasihat hukum PT Bukit Asam (BA).
"Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT BA, dakwaan yang tidak sempurna bisa merugikan terdakwa untuk mendapatkan keadilan dalam persidangan," kata Direktur Utama Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir melalui keterangannya, Rabu (13/12).
Baca juga: Waspada, Titik Rawan Bencana, Kecelakaan, dan Kemacetan Di Jalur Mudik Nataru Jateng
Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi dilakukan oleh PT BA yang diduga merugikan negara Rp162 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri Palembang), Sumatra Selatan, Senin (11/12).
Empat mantan direksi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dipanggil menjadi saksi untuk terdakwa dari kasus dugaan tindak pidana korupsi akusisi saham milik PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT BA.
Terkait sidang tersebut, menurut Mukhsin JPU harus memiliki sense of crisis. Mereka harus mempunyai kepekaan dalam melakukan penyusunan materi dakwaan saat persidangan. Tujuannya agar penuntut memiliki kesesuaian antara bukti materiil dalam peristiwa hukum yang ditetapkan berdasarkan BAP melalui hasil penyelidikan dan penyidikan.
"Kalau JPU memiliki sense of crisis mereka nantinya ketika membacakan dakwaan dalam persidangan bisa memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat. Mereka harus mempunyai kepekaan dalam menyusun materi dakwaan yang melahirkan rasa keadilan dan hati nurani sesuai yang digemborkan oleh Jaksa Agung," ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diperolehnya, Mukhsin menyebut surat dakwaan tersebut tidak cermat. Penuntut umum dinilai telah keliru dengan menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi, yang sebetulnya merupakan aksi korporasi yang dilindungi oleh doktrin business judgement rule (BJR), sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
Selain itu, imbuhnya, poin dalam surat dakwaan tersebut juga tidak cermat dan tidak jelas terkait dengan uraian penuntut umum di luar waktu terjadinya tindak pidana terkait PT BA. "Anasir kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan kabur, tidak jelas, dan tidak lengkap," tandasnya. (J-2)
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved