Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Gresik

Sholihul Huda
06/12/2023 19:20
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Gresik
Dua pelaku pembunuhan.(Metro TV/Sholihul Huda.)

SATRESKRIM Polres Gresik, Jawa Timur, meringkus dua remaja sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis. Keduanya membunuh Aris Suprianto (AS), 30, yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di Rumah Sakit di Surabaya. 

Kedua tersangka mengaku spontan membunuh korban. Pasalnya, mereka berusaha merampok harta benda milik AS dan mendapatkan perlawanan dari korban.

Tersangka ialah HP (Hengki Pratama), 23, warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan IS (Irwan Suryadi), 30, warga Palembang. Mereka dihadirkan saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Rabu (6/12) sore.

Baca juga: Empat Anak Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Orangtua

Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. HP diringkus di rumahnya, Desa Morowudi. IS diringkus di Tegal, Jawa Tengah. 

Selain menangkap tersangka pembunuhan, polisi juga mengamankan tiga tersangka penadah yakni Ahmad Suriyadi, Joko Dwi Utomo, dan Moh Alditia Rosyad. Semua warga Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Tok! Orang Tua Bunuh Anak Kandung di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Adhitya Panji Anom mengatakan motif pembunuhan sadis karena usaha tersangka merampas harta benda milik korban memperoleh perlawanan dari korban. Tersangka yang panik karena khawatir korban meneriakinya maling kemudian membunuhnya secara sadis. 

Korban tewas mengenaskan di kamar tidur rumahnya, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni 2 sepeda motor jenis Honda PCX dan Honda Scoopy, 1 telepon genggam, palu, paving block, pisau dapur, dan baju milik tersangka.

IS mengaku usai melakukan aksinya langsung kabur melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah, untuk menjual harta benda hasil curian. HP mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan berlanjut mendatangi rumah korban bersama IS.

Namun, dalam kunjungann itu, kedua tersangka mendadak muncul niat jahat ingin menguasai harta benda korban. Akibat perbuatan keji itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Tiga tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya