Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
SATRESKRIM Polres Gresik, Jawa Timur, meringkus dua remaja sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis. Keduanya membunuh Aris Suprianto (AS), 30, yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di Rumah Sakit di Surabaya.
Kedua tersangka mengaku spontan membunuh korban. Pasalnya, mereka berusaha merampok harta benda milik AS dan mendapatkan perlawanan dari korban.
Tersangka ialah HP (Hengki Pratama), 23, warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dan IS (Irwan Suryadi), 30, warga Palembang. Mereka dihadirkan saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Rabu (6/12) sore.
Baca juga: Empat Anak Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Orangtua
Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. HP diringkus di rumahnya, Desa Morowudi. IS diringkus di Tegal, Jawa Tengah.
Selain menangkap tersangka pembunuhan, polisi juga mengamankan tiga tersangka penadah yakni Ahmad Suriyadi, Joko Dwi Utomo, dan Moh Alditia Rosyad. Semua warga Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Tok! Orang Tua Bunuh Anak Kandung di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Adhitya Panji Anom mengatakan motif pembunuhan sadis karena usaha tersangka merampas harta benda milik korban memperoleh perlawanan dari korban. Tersangka yang panik karena khawatir korban meneriakinya maling kemudian membunuhnya secara sadis.
Korban tewas mengenaskan di kamar tidur rumahnya, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni 2 sepeda motor jenis Honda PCX dan Honda Scoopy, 1 telepon genggam, palu, paving block, pisau dapur, dan baju milik tersangka.
IS mengaku usai melakukan aksinya langsung kabur melarikan diri ke Semarang, Jawa Tengah, untuk menjual harta benda hasil curian. HP mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan berlanjut mendatangi rumah korban bersama IS.
Namun, dalam kunjungann itu, kedua tersangka mendadak muncul niat jahat ingin menguasai harta benda korban. Akibat perbuatan keji itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Tiga tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Z-2)
Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar kegiatan penanaman 500 pohon. Program tersebut dilakukan dengan menggandeng PT Pupuk Indonesia Utilitas.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pelaku atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH).
DIPARKIR dalam garasi, tiga mobil di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tiba-tiba terbakar. Api dengan cepat membesar kemudian menjalar ke garasi lain.
PT Freeport Indonesia (PTFI) memulai pengiriman perdana konsentrat tembaga dari Pelabuhan Amamapare, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ke smelter Gresik, Jawa Timur.
BADAN Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Jawa Timur (Jatim) mulai memperbaiki kerusakan rumah penduduk dan rumah ibadah, pasca gempa bumi yang melanda Pulau Bawean, Gresik.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso Jawa Timur dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual.
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur telah terbit. Berikut aturan surat edaran sound horeg
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Ekonomi Jawa Timur secara kuartal tumbuh impresif dan mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Jawa yang mencapai 3,09%.
Orang nomor satu di Jatim ini juga menyinggung pentingnya kelancaran proses-proses yang berjalan dalam rantai pasok karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap distribusi dari produsen
“Karena kita tahu hari ini juga masih ada beberapa wilayah yang mengalami hujan, sehingga ketersediaan air sangat cukup di daerah tersebut,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved