Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh Bagas Arista Heriyanto (BAH). Pelaku membuat sekitar 100 konten pornografi terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri di Gresik, Jawa Timur.
"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak berusia 15,tahun yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7).
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku dan akan segera disidangkan.
Baca juga : Keponakan Dijadikan Konten Pornografi, Pria di Gresik Ditangkap
Berikut beberapa fakta yang terungkap dari kasus yang menyita perhatian publik tersebut:
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan pelaku Bagas Arista Heriyanto disebut membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023. Kemudian, tersangka mengunggah konten tak senonoh itu pada emailnya dan disimpan di handphone serta laptop miliknya.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," kata Erdi.
Baca juga : Sindikat Kejahatan Pornografi Anak Menyasar Kerentanan Keluarga
Erdi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024. Tersangka ditangkap pada 10 Juni 2024 di Gresik. Pelaku membuat konten pornografi itu sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti seperti satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka, satu handphone Oppo warna hitam, satu handphone Realme, dua SIM card handphone. Lalu, satu laptop merek HP warna hitam, tujuh akun email, dan satu flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka
"Serta dokumen pendukung terkait aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," ujar Erdi.
Baca juga : 1,9 Juta Konten Pornografi Anak Telah Diturunkan
Polisi telah melimpahkan berkas perkara Bagas Arista Heriyanto dan dinyatakan telah lengkap atau P-21 oleh ke Kejaksaan Negeri Gresik. Pelimpahan ini untuk persidangan pelaku.
"Berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penyerahan tersangka serta barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Polri dipastikan akan terus berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak. Salah satunya dengan memberantas para pelaku kekerasan dan plecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak. (P-5)
Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar kegiatan penanaman 500 pohon. Program tersebut dilakukan dengan menggandeng PT Pupuk Indonesia Utilitas.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh pelaku atas nama Bagas Arista Heriyanto (BAH).
DIPARKIR dalam garasi, tiga mobil di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tiba-tiba terbakar. Api dengan cepat membesar kemudian menjalar ke garasi lain.
PT Freeport Indonesia (PTFI) memulai pengiriman perdana konsentrat tembaga dari Pelabuhan Amamapare, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ke smelter Gresik, Jawa Timur.
BADAN Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Jawa Timur (Jatim) mulai memperbaiki kerusakan rumah penduduk dan rumah ibadah, pasca gempa bumi yang melanda Pulau Bawean, Gresik.
KETIKA anak-anak dalam usia dini sudah berkenan dengan gadget dan internet, ternyata di saat yang sama risiko yang ditanggung tak kalah berbahaya.
Perilaku yang ditunjukkan pelaku yang masih dalam usia anak ini sangat di luar batas dan memprihatinkan.
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved