Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Fakta-Fakta Tersangka Bikin 100 Konten Porno Keponakan di Gresik: 11 Bulan Tidak Terendus

Akmal Fauzi
22/7/2024 10:50
Fakta-Fakta Tersangka Bikin 100 Konten Porno Keponakan di Gresik: 11 Bulan Tidak Terendus
Aksi protes menuntut keadilan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.(MI/Bagus Suryo)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi anak yang dilakukan oleh Bagas Arista Heriyanto (BAH). Pelaku membuat sekitar 100 konten pornografi terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri di Gresik, Jawa Timur.

"Mirisnya yang menjadi objek perkara yaitu anak berusia 15,tahun yang tidak lain merupakan keponakan tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7).

Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku dan akan segera disidangkan. 

Baca juga : Keponakan Dijadikan Konten Pornografi, Pria di Gresik Ditangkap

Berikut beberapa fakta yang terungkap dari kasus yang menyita perhatian publik tersebut:

1. Produksi 100 Konten untuk Pribadi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan pelaku Bagas Arista Heriyanto disebut membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023. Kemudian, tersangka mengunggah konten tak senonoh itu pada emailnya dan disimpan di handphone serta laptop miliknya. 

"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," kata Erdi.

Baca juga : Sindikat Kejahatan Pornografi Anak Menyasar Kerentanan Keluarga

2. Produksi Konten Selama 11 bulan

Erdi menyebut pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024. Tersangka ditangkap pada 10 Juni 2024 di Gresik. Pelaku membuat konten pornografi itu sejak September 2022 sampai Juni 2023.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti seperti satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka, satu handphone Oppo warna hitam, satu handphone Realme, dua SIM card handphone. Lalu, satu laptop merek HP warna hitam, tujuh akun email, dan satu flashdisk berisikan hasil ekspor email tersangka

"Serta dokumen pendukung terkait aksi pornografi terhadap anak korban di bawah umur yang terjadi selama kurang lebih 11 bulan," ujar Erdi.

Baca juga : 1,9 Juta Konten Pornografi Anak Telah Diturunkan

3. Segera Disidang

Polisi telah melimpahkan berkas perkara Bagas Arista Heriyanto dan dinyatakan telah lengkap atau P-21 oleh ke Kejaksaan Negeri Gresik. Pelimpahan ini untuk persidangan pelaku.

"Berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) dan penyerahan tersangka serta barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.

4. Dijerat 12 Tahun Penjara

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Polri dipastikan akan terus berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak. Salah satunya dengan memberantas para pelaku kekerasan dan plecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak. (P-5)


 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya