Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) serta diskon mutasi masuk dari luar daerah sebesar 20%. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Desember mendatang.
Baca juga: Lagi, Pemkot Tangsel Terbaik se-Banten sebagai Badan Publik Informatif
Plt Kepala Bapenda Banten E A Deni Hermawan mengatakan selain sebagai bentuk perhatian Pemprov Banten bagi masyarakat, kebijakan bebas denda ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat atas pemenuhan kewajiban membayar pajak daerah dan berperan dalam proses pembangunan di Banten.
Kebijakan ini juga, lanjut Deni, diharapkan bisa mendorong ketertiban administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Banten.
“Kami berharap bebas denda PKB dan BBNKB ini dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan mereka yang memiliki kendaraan bermotor tapi belum sesuai data diri,” ungkap Deni, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12).
Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Banten dan akan didaftarkan di Banten, selain akan dibebaskan BBNKB, juga mendapatkan diskon PKB 20% hingga 23 Desember 2023.
Baca juga: Lengkap! Inilah 7 Lagu Daerah Banten Beserta Lirik dan Artinya
Ia mengatakan Pergub Banten No 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya menjadi dasar aturan fiskal tersebut.
"Kebijakan ini juga sebelumnya berlaku sejak 21 Agustus 2023 dan masih ada waktu dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor," imbuhnya.
Deni juga mengajak masyarakat memanfaatkan program itu dengan membayar pajak kendaraan di Samsat dan gerai-gerai terdekat yang sudah disiapkan.
“Bisa langsung ke Samsat, gerai dan Mobil Samling, atau lewat aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) via online,” ujar Deni.
Dia menambahkan penghapusan denda pajak ialah salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak.
“Segera manfaatkan program bebas denda dan pokok BBNKB II serta diskon mutasi masuk dari luar daerah ini. Mudah-mudahan, dengan sisa waktu sampai akhir tahun ini, kita masih mendapatkan PAD dari sektor BBNKB," tutup Deni. (RO/S-2)
Sebanyak 22 kendaraan mogok usai isi Pertalite campur air di SPBU Juanda Bekasi. Simak kronologi, penyebab, dan cara klaim ganti rugi di posko pengaduan.
Salah satu risiko yang paling sering diabaikan saat meninggalkan kendaraan untuk mudik adalah penurunan daya aki atau aki soak.
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Kombinasi gerakan mengayun dan suara mesin kendaraan bekerja secara sinergis menenangkan sistem saraf anak.
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Langkah penyelamatan pertama yang paling penting usai kendaraan terendam banjir adalah tindakan pencegahan terhadap sistem kelistrikan.
Pemberian diskon PKB dan BBNKB mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat.
Bapenda DKI Jakarta berharap acara diskusi dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas otomotif, terkait aturan pajak kendaraan bermotor.
Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tersebut tidak hanya menyesuaikan istilah pada objek pajak, tetapi juga mengatur tarif PKB dan BBNKB
Sasmsat induk DKI jakarta buka di akhir pekan
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved