Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jaga Demokrasi menggelar Mimbar Demokrasi di Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Kamis (23/11).
Baca juga: Ajukan Keberatan, Jimly Sebut Wajar Anwar Usman Kecewa
Mereka ikut melakukan aksi menutupi muka dengan gambar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disilang merah. Ada juga teaterikal yang mempertontonkan bagaimana politik dinasti hingga politik uang masih terjadi di Indonesia.
Koordinator Umum Aliansi Jaga Demokrasi, Muhammad Suhud, mengatakan, mimbar demokrasi ini merupakan bentuk keresahan bersama, khususnya mahasiswa dan masyarakat umum yang ada di Yogya atas isu-isu publik. Di mana salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur capres-cawapres.
"Kemudian, putusan MK menunjukkan bahwa di Indonesia terjadi kemunduran demokrasi yang perlu kita kroscek terus menerus sebagai sipil maupun mahasiswa," katanya lewat keterangan tertulis.
Baca juga: Romo Magnis Sebut Penguasa tanpa Malu Bangun Dinasti Keluarga
Mimbar demokrasi ini diikuti oleh 35 kampus di Yogyakarta dan masyarakat umum. Sejumlah kegiatan dilakukan dalam acara ini. Mulai dari teaterikal mahasiswa ISI Yoga dan orasi dari masyarakat dan mahasiswa lalu ditutup hiburan pentas musik. Hal itu sebagai simbol demokrasi yang mulai dikebiri.
Pemerhati Budaya Yogyakarta, Widihasto mengatakan, aksi akan terus berlanjut untuk mengawal dan menyadarkan masyarakat jika demokrasi di Indonesia sudah mengalami kemunduran jelang Pemilu 2024.
“Kekuatan rakyat adalah yang utama. Kenapa kita mengkritik negeri ini? Karena kita cinta negeri ini. Kita tidak rela mereka yang sudah menjahit merah putih, yang sudah menciptakan Indonesia. Yang sudah merangkai UUD 45. Hari ini menangis bahwa Indonesia sudah terperosok kembali ke dalam sikap politik yang mencederai demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Aliansi Jaga Demokrasi Nur Rohman menambahkan, bahwa mimbar demokrasi ini tidak hanya menyoroti soal putusan MK yang mengebiri keadilan hingga hukum di Indonesia. Selain itu, soal kebebasan berekspresi, hingga aktivis-aktivis yang dikriminalisasi.
"Kemudian soal penuntasan kasus pelanggaran HAM selama 10 tahun janji Jokowi hingga hari ini tidak tercapai. Apalagi, hari ini etika para elite yang luar biasa bejat moralnya, tidak memikirkan soal legalitas hukum tetapi etika moral diabaikan," pungkasnya. (P-3)
Menekuni dunia dansa sejak usia 6 tahun, Angelaida telah lama diproyeksikan sebagai salah satu penari muda terbaik Tanah Air
MANAJER Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan bahwa puncak arus balik di Daop 6 Yogyakarta mulai terlihat pada besok atau 23 Maret 2026
PENGAMATAN hilal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipusatkan di Pos Observasi Bulan (POB) Syech Bela-Belu, Kabupaten Bantul, milik Kementerian Agama RI. Hilal dilaporkan tak terlihat
Berlokasi strategis di pusat kota, Kotta GO Yogyakarta memudahkan tamu untuk menjangkau berbagai destinasi favorit seperti Malioboro, Tugu Yogyakarta, hingga Keraton Yogyakarta.
Cek jadwal terbaru Kereta Panoramic rute Jakarta-Yogyakarta-Solo 2026. Nikmati fasilitas mewah, sunroof otomatis, dan pemandangan indah sepanjang jalur Jawa.
DIY tetap menjadi magnet wisatawan selama libur panjang lebaran. DIY, dinilainya mampu menawarkan wisata alternatif yang dapat dijangkau wisatawan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved