Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RIBUAN mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jaga Demokrasi menggelar Mimbar Demokrasi di Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Kamis (23/11).
Baca juga: Ajukan Keberatan, Jimly Sebut Wajar Anwar Usman Kecewa
Mereka ikut melakukan aksi menutupi muka dengan gambar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disilang merah. Ada juga teaterikal yang mempertontonkan bagaimana politik dinasti hingga politik uang masih terjadi di Indonesia.
Koordinator Umum Aliansi Jaga Demokrasi, Muhammad Suhud, mengatakan, mimbar demokrasi ini merupakan bentuk keresahan bersama, khususnya mahasiswa dan masyarakat umum yang ada di Yogya atas isu-isu publik. Di mana salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur capres-cawapres.
"Kemudian, putusan MK menunjukkan bahwa di Indonesia terjadi kemunduran demokrasi yang perlu kita kroscek terus menerus sebagai sipil maupun mahasiswa," katanya lewat keterangan tertulis.
Baca juga: Romo Magnis Sebut Penguasa tanpa Malu Bangun Dinasti Keluarga
Mimbar demokrasi ini diikuti oleh 35 kampus di Yogyakarta dan masyarakat umum. Sejumlah kegiatan dilakukan dalam acara ini. Mulai dari teaterikal mahasiswa ISI Yoga dan orasi dari masyarakat dan mahasiswa lalu ditutup hiburan pentas musik. Hal itu sebagai simbol demokrasi yang mulai dikebiri.
Pemerhati Budaya Yogyakarta, Widihasto mengatakan, aksi akan terus berlanjut untuk mengawal dan menyadarkan masyarakat jika demokrasi di Indonesia sudah mengalami kemunduran jelang Pemilu 2024.
“Kekuatan rakyat adalah yang utama. Kenapa kita mengkritik negeri ini? Karena kita cinta negeri ini. Kita tidak rela mereka yang sudah menjahit merah putih, yang sudah menciptakan Indonesia. Yang sudah merangkai UUD 45. Hari ini menangis bahwa Indonesia sudah terperosok kembali ke dalam sikap politik yang mencederai demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Aliansi Jaga Demokrasi Nur Rohman menambahkan, bahwa mimbar demokrasi ini tidak hanya menyoroti soal putusan MK yang mengebiri keadilan hingga hukum di Indonesia. Selain itu, soal kebebasan berekspresi, hingga aktivis-aktivis yang dikriminalisasi.
"Kemudian soal penuntasan kasus pelanggaran HAM selama 10 tahun janji Jokowi hingga hari ini tidak tercapai. Apalagi, hari ini etika para elite yang luar biasa bejat moralnya, tidak memikirkan soal legalitas hukum tetapi etika moral diabaikan," pungkasnya. (P-3)
KHAS Tugu Hotel membuka Kopiastory dan Piastory di area lobi. Nikmati kopi khas nusantara sekaligus belanja oleh-oleh eksklusif khas Yogyakarta.
Pada 2025, Indonesia Social Responsibility Award (ISRA) digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebanyak 74 penghargaan dimenangkan oleh 51 perusahaan dari berbagai kategori dan nominasi.
MENYUSURI Lanskap Yogyakarta melalui Open Trip PORTA by Ambarrukmo Yogyakarta bukan sekedar kota
KANWIL Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
POLITEKNIK Pembangunan Pertanian Yogyakarta Magelang (Polbangtan Yoma) melakukan audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, di Balaikota Timoho, Selasa (8/7/2025).
Penyakit leptospirosis kembali menarik perhatian setelah menimbulkan korban jiwa dan menginfeksi ratusan orang di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved