Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Jaga Demokrasi menggelar Mimbar Demokrasi di Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Kamis (23/11).
Baca juga: Ajukan Keberatan, Jimly Sebut Wajar Anwar Usman Kecewa
Mereka ikut melakukan aksi menutupi muka dengan gambar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disilang merah. Ada juga teaterikal yang mempertontonkan bagaimana politik dinasti hingga politik uang masih terjadi di Indonesia.
Koordinator Umum Aliansi Jaga Demokrasi, Muhammad Suhud, mengatakan, mimbar demokrasi ini merupakan bentuk keresahan bersama, khususnya mahasiswa dan masyarakat umum yang ada di Yogya atas isu-isu publik. Di mana salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas umur capres-cawapres.
"Kemudian, putusan MK menunjukkan bahwa di Indonesia terjadi kemunduran demokrasi yang perlu kita kroscek terus menerus sebagai sipil maupun mahasiswa," katanya lewat keterangan tertulis.
Baca juga: Romo Magnis Sebut Penguasa tanpa Malu Bangun Dinasti Keluarga
Mimbar demokrasi ini diikuti oleh 35 kampus di Yogyakarta dan masyarakat umum. Sejumlah kegiatan dilakukan dalam acara ini. Mulai dari teaterikal mahasiswa ISI Yoga dan orasi dari masyarakat dan mahasiswa lalu ditutup hiburan pentas musik. Hal itu sebagai simbol demokrasi yang mulai dikebiri.
Pemerhati Budaya Yogyakarta, Widihasto mengatakan, aksi akan terus berlanjut untuk mengawal dan menyadarkan masyarakat jika demokrasi di Indonesia sudah mengalami kemunduran jelang Pemilu 2024.
“Kekuatan rakyat adalah yang utama. Kenapa kita mengkritik negeri ini? Karena kita cinta negeri ini. Kita tidak rela mereka yang sudah menjahit merah putih, yang sudah menciptakan Indonesia. Yang sudah merangkai UUD 45. Hari ini menangis bahwa Indonesia sudah terperosok kembali ke dalam sikap politik yang mencederai demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Aliansi Jaga Demokrasi Nur Rohman menambahkan, bahwa mimbar demokrasi ini tidak hanya menyoroti soal putusan MK yang mengebiri keadilan hingga hukum di Indonesia. Selain itu, soal kebebasan berekspresi, hingga aktivis-aktivis yang dikriminalisasi.
"Kemudian soal penuntasan kasus pelanggaran HAM selama 10 tahun janji Jokowi hingga hari ini tidak tercapai. Apalagi, hari ini etika para elite yang luar biasa bejat moralnya, tidak memikirkan soal legalitas hukum tetapi etika moral diabaikan," pungkasnya. (P-3)
Jika Anda memiliki rencana untuk menikmati buka puasa di Yogyakarta, Novotel & ibis Yogyakarta International Airport Kulon Progo menjadi pilihan yang sangat menarik dan tak boleh dilewatkan.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
SWISS-BELHOTEL Airport Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bekerja sama dengan PMI Wates, Kulon Progo, untuk memastikan ketersediaan stok darah di wilayah ini.
MULAI pukul 00.00 WIB, Jumat (6/2), KAI Daop 6 Yogyakarta mulai membuka penjualan tiket untuk arus balik atau keberangkatan H+1 Lebaran.
Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, bertransformasi menjadi kawasan pedestrian penuh mulai 2026.
PEREMPUAN berusia 35 tahun asal Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, ini dinobatkan sebagai lulusan tercepat jenjang Pendidikan Dokter Spesialis di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved