Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Garut Tangkap Mantan Kades Perempuan

Adi Kristiadi
21/11/2023 11:20
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Garut Tangkap Mantan Kades Perempuan
Penyidik Kejari Garut menangkap YOF, mantan kades yang diduga melakukan korupsi dana desa.(Humas Kejari Garut)

TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, menangkap seorang mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial YOF. Penangkapan terhadap buronan perempuan tersebut dilakukan Senin (20/11) di Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul mengatakan, penangkapan yang dilakukannya setelah menerima laporan hingga tim penyidik langsung mengejar dan menangkap tersangka. Penangkapan tersebut, dilakukan diduga tersangka melakukan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1.367.306.000.

"Penyidikan terhadap kasus itu dilakukannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan mantan Kepala Desa Banjarsari, berinisial YOF tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka pada 11 September 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023," katanya, Selasa (21/11).

Baca juga: Pemkab Garut Ajak ASN dan Warga Gelar Salat Gaib Untuk Palestina

Ia mengatakan, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022. Namun, tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Garut untuk dimintai keterangan.

"Kami telah melakukan tahap pemeriksaan terhadap saksi terkait Mantan Kades tersebut di antaranya perangkat desa, BPD, Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, pihak Bank BJB, kader posyandu, ketua RT dan RW, keluarga penerima manfaat (KPM), Kantor KPPN, pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus BUMDes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dua orang ahli auditor dan ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Desa Wisata Muntei Miliki Kekayaan Budaya dan Adat Tradisi Mentawai

Menurutnya, tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan, penggelembungan harga (mark-up) belanja barang. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp 784.382.063. Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Garut tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut untuk dilakukan penahanan.

"Untuk mantan Kades Banjarsari kami tahan di Rutan Kelas II B Garut dilakukan selama 20 hari dan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya