Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, menangkap seorang mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial YOF. Penangkapan terhadap buronan perempuan tersebut dilakukan Senin (20/11) di Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P Sitompul mengatakan, penangkapan yang dilakukannya setelah menerima laporan hingga tim penyidik langsung mengejar dan menangkap tersangka. Penangkapan tersebut, dilakukan diduga tersangka melakukan tidak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1.367.306.000.
"Penyidikan terhadap kasus itu dilakukannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1097/M.2/15/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 dan mantan Kepala Desa Banjarsari, berinisial YOF tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka pada 11 September 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023," katanya, Selasa (21/11).
Baca juga: Pemkab Garut Ajak ASN dan Warga Gelar Salat Gaib Untuk Palestina
Ia mengatakan, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran dan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022. Namun, tersangka melarikan diri dan berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Garut untuk dimintai keterangan.
"Kami telah melakukan tahap pemeriksaan terhadap saksi terkait Mantan Kades tersebut di antaranya perangkat desa, BPD, Kecamatan Bayongbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, BPKAD, pihak Bank BJB, kader posyandu, ketua RT dan RW, keluarga penerima manfaat (KPM), Kantor KPPN, pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus BUMDes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dua orang ahli auditor dan ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Desa Wisata Muntei Miliki Kekayaan Budaya dan Adat Tradisi Mentawai
Menurutnya, tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan, penggelembungan harga (mark-up) belanja barang. Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp 784.382.063. Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Garut tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut untuk dilakukan penahanan.
"Untuk mantan Kades Banjarsari kami tahan di Rutan Kelas II B Garut dilakukan selama 20 hari dan tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya. (Z-3)
Saat ini lebih dari 60 ribu jemaah Indonesia telah tiba di Madinah. Ada sekitar 5.000 lainnya bergeser ke Mekkah.
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengikuti panen raya padi serentak 14 Provinsi yang digelar secara daring bersama Presiden Prabowo Subianto.
Pemkab Garut melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengeluarkan maklumat kepatuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.
Dampak pergerakan tanah tidak hanya merusak sekolah, tapi rumah yang ditempati warga mengalami kerusakan.
Pengamanan difokuskan pada libur panjang mulai 26 hingga 29 Januari 2025 hingga mencakup libur Isra Mikraj dan tahun baru Imlek.
Endog Lewo masuk 42 WBTB di Jawa Barat, alhamdulillah Endog Lewo sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Januari 2025
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved