Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BALI merupakan salah satu wilayah Indonesia yang paling sering dijadikan sebagai tempat perhelatan konferensi internasional. Misalnya saja KTT G20 pada 2022 lalu, hingga yang sedang berlangsung saat ini, yakni Archipelagic and Island States (AIS) Forum. Banyaknya kegiatan besar di Bali dinilai sebagai hal yang justru bisa mengancam kualitas lingkungan hidup di sana.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa banyaknya agenda internasional menyebabkan banyak infrastruktur yang dibangun dengan tidak memerhatikan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kerusakan di Bali semakin parah dan semakin masif seiring dengan banyaknya event-event internasional, dan itu terus terjadi peningkatan,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Parid Ridwanuddin dalam konferensi pers bertajuk KTT AIS 2023 di Bali di Tengah Krisis Iklim, Rabu (11/10).
Menurut dia, kerusakan alam di Bali ditandai dengan meningkatnya bencana iklim dari tahun ke tahun, misalnya saja abrasi, angin puting beliung hingga banjir rob.
“Ini menggambarkan bahwa perhelatan akbar apapun tidak memastikan perbaikan lingkungan hidup di Bali, termasuk hak-hak masyarakat,” tegas Parid.
Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif Walhi Bali Made Krista Dinata mengungkapkan, dalam 10 tahun terakhir, Bali sering diterjang bencana dengan kualifikasi sangat besar.
Baca juga: Pemprov Bali Larang Masyarakat Terbangkan Drone selama KTT AIS Forum
Misalnya saja bencana abrasi yang mencapai 703 meter pada Februari 2023 lalu. Hal itu diyakini merupakan dampak dari pembangunan infrastruktur yang masif. Belum lagi isu turunan dari pariwisata seperti sampah yang mengotori wilayah pantai-pantai di Bali.
“Sampai saat ini belum ada langkah konkret mengenai tata kelola abrasi maupun sampah dari pemerintah,” tegas Made.
Tol hingga Reklamasi
Berdasarkan catatan Walhi, ada beberapa infrastruktur yang dibangun untuk perhelatan internasional dan merusak lingkungan. Misalnya saja tol Bali Mandara yang dibangun pada 2012 untuk mendukung perhelatan KTT APEC. Pembangunan itu kemudian menghilangkan kurang lebih 2 hektare lahan mangrove dan tidak ada upaya pemulihan sampai saat ini.
Lalu reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo 3 cabang Benoa pada 2018 juga mengakibatkan hilangnya tutupan mangrove seluas 17 hektare di Tahura Ngurah Rai. “Dan sampai detik ini tidak ada upaya tegas dari pemegang kebijakan dalam melihat fenomena tersebut,” imbuh Made.
Selain itu, pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di wilayah Klungkung dinilai Made tidak mempertimbangkan aspek lingkungan dan potensi bencana. Pembangunan itu bahkan kini telah menyebabkan berkurangnya garis pantai akibat abrasi dan sedimentasi yang ditimbulkan akibat pengerukan pasir.
“Para ahli seperti BNPB, BMKG sudah mengingatkan bahwa di sana merupakan kawasan terkualifikasi rawan bencana, abrasi dan tsunami hingga lahar gunung berapi. Kami pun sudah mengingatkan, dan tetap saja dibangun,” jelas dia.
“Tata kelola dan masifnya investasi pembangunan tersebut pasti menimbulkan efek-efek kerusakan. Dan pembangunan-pembangunan tersebut tentunya gak sejalan dengan apa yang dibahas di KTT AIS saat ini apabila marwah pembangunan itu adalah investasi,” imbuh Made.
Untuk itu, ia menilai pemerintah perlu menggalakkan komitmen perubahan iklim dari tingkat tapak. Karena jika tidak demikian, maka upaya mengatasi perubahan iklim di Indonesia malah akan mengalami kemunduran. (Z-9)
Kemajuan ilmu pengetahuan modern telah membawa banyak progres dalam pengelolaan kehutanan dan lingkungan.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
PERAIRAN Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tercemar limbah hitam setelah sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
Di tengah krisis iklim yang kian nyata, arah kebijakan negara disebut belum beranjak dari pendekatan lama yang justru memperparah kerusakan lingkungan.
Walhi menilai rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke Danantara berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan lingkungan.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, tanpa kejelasan pengelolaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved