Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
LINGKUNGAN alamiah sangat penting untuk kehidupan manusia, dan negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu diungkap Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Phil Hendricus Andy Simamarta.
Secara sosiologis, kata dia, Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang mengakibatkan penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif
Kemudian, lanjutnya, Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 26/2025) merupakan turunan dari UU 32/2009, mengatur secara komprehensif tahapan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
"Itu mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)," kata dalam presentasinya berjudul Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan pada acara sosialisasi PP 26/2025, dalam keterangan resmi, Selasa (22/7).
Dia juga menyoroti urgensi, muatan, dan skenario pembangunan Indonesia terkait PPLH. Simamarta menjelaskan bahwa RPPLH ini akan menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendorong perubahan dalam rencana pemanfaatan sumber daya alam pada sektor lainnya
"PP RPPLHN menjadi payung, penguat, dan integrator dari berbagai instrumen lingkungan yang sudah ada, termasuk PP 22/2021 tentang penyelenggaraan PPLH. Dengan demikian, diharapkan perencanaan PPLH akan semakin terintegrasi dan efektif dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia," paparnya.
Selain itu, dia juga membahas kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak, dan respons dalam PPLH. Faktor pendorong seperti pertumbuhan populasi dan ekonomi, serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, menyebabkan tekanan pada ekosistem dan lahan, yang berujung pada dampak seperti berkurangnya fungsi pengatur air dan penyedia pangan, serta meningkatnya risiko bencana.
"Sebagai respons, diperlukan kebijakan strategis seperti Enhanced NDC, SDGs, FOLU Net Sink, dan ILTS-LCCR 2050," pungkasnya. (Cah/P-3)
PERAIRAN Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tercemar limbah hitam setelah sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT).
Di tengah krisis iklim yang kian nyata, arah kebijakan negara disebut belum beranjak dari pendekatan lama yang justru memperparah kerusakan lingkungan.
Walhi menilai rencana pengalihan izin perusahaan yang dicabut pemerintah ke Danantara berpotensi memperpanjang kerusakan hutan dan lingkungan.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan yang terbukti memperburuk dampak banjir Sumatra, tanpa kejelasan pengelolaan berpotensi menciptakan kekosongan pengawasan
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan kajian lingkungan menindaklanjuti pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved