Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Perencanaan PPLH, dari Kajian Strategis menuju Masa Depan Lingkungan Hidup Indonesia

Cahya Mulyana
22/7/2025 09:44
Perencanaan PPLH, dari Kajian Strategis menuju Masa Depan Lingkungan Hidup Indonesia
Ilustrasi.(Antara)

LINGKUNGAN alamiah sangat penting untuk kehidupan manusia, dan negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu diungkap Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia Phil Hendricus Andy Simamarta.

Secara sosiologis, kata dia, Indonesia menghadapi ancaman krisis planetari, termasuk perubahan iklim, pencemaran lingkungan, dan hilangnya keanekaragaman hayati, yang mengakibatkan penurunan kualitas udara, air, dan lahan, serta konversi lahan produktif 

Aturan Komprehensif?

Kemudian, lanjutnya, Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 26/2025) merupakan turunan dari UU 32/2009, mengatur secara komprehensif tahapan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

"Itu mulai dari inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, hingga penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)," kata dalam presentasinya berjudul Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Dari Kajian Strategis ke Pembentukan Masa Depan pada acara sosialisasi PP 26/2025, dalam keterangan resmi, Selasa (22/7).

Dasar Kebijakan?

Dia juga menyoroti urgensi, muatan, dan skenario pembangunan Indonesia terkait PPLH. Simamarta menjelaskan bahwa RPPLH ini akan menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendorong perubahan dalam rencana pemanfaatan sumber daya alam pada sektor lainnya 

"PP RPPLHN menjadi payung, penguat, dan integrator dari berbagai instrumen lingkungan yang sudah ada, termasuk PP 22/2021 tentang penyelenggaraan PPLH. Dengan demikian, diharapkan perencanaan PPLH akan semakin terintegrasi dan efektif dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia," paparnya.

Faktor Pendorong?

Selain itu, dia juga membahas kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak, dan respons dalam PPLH. Faktor pendorong seperti pertumbuhan populasi dan ekonomi, serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, menyebabkan tekanan pada ekosistem dan lahan, yang berujung pada dampak seperti berkurangnya fungsi pengatur air dan penyedia pangan, serta meningkatnya risiko bencana. 

"Sebagai respons, diperlukan kebijakan strategis seperti Enhanced NDC, SDGs, FOLU Net Sink, dan ILTS-LCCR 2050," pungkasnya. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya