Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KASAT Reskrim Polres Kota Palu Ajun Komisaris Ferdinand E Numbery mengingatkan dan mengimbau warga Kota Palu untuk bijak menggunakan media sosial (medsos). Ini disampaikan setelah pihaknya berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual disertai pencurian sebagai buntut dari penggunaan medsos.
Menurut Ferdinand, pihaknya telah menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan bernama Dolvin Alpines. Dalam melakukan aksi, pelaku lebih dulu berkenalan dengan korbannya berinisial IPS melalui aplikasi Michat.
"Karena korban ketakutan, akhirnya mau bersetubuh," kata Ferdinand dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta Palu yang digelar Senin (9/10). Setelah berkenalan dengan korbannya melalui Michat, pelaku mengajak target jalan-jalan menggunakan mobilnya dan makan di luar.
Pelaku yang telah berstatus tersangka itu lalu menemukan tempat sunyi di tepi jalan Towua Kota Palu. Di tempat itulah tersangka menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk mengancam korban dan mengajak korban berhubungan badan atau bersetubuh.
Usai berbuat keji, pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan lainnya lantas menurunkan korbannya di Jalan Karanjalembah. Aksi keji tersebut bukan hanya kepada korban IPS, tetapi ada korban lain inisial F dengan modus sama.
"Kalaupun ada kenalan melalui medsos dan ingin mengajak bertemu, setidaknya ada keluarga, kerabat atau teman dekat mengetahui pertemuan tersebut. Bila sewaktu-waktu ada kejadian tidak diinginkan ada keluarga atau teman dekat mengetahui keberadaan kita," tutur Ferdinand.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi akhirnya memberi hadiah timah panas kepada tersangka di kakinya sebab mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan dan penyidikan. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau, handphone, mobil, dan beberapa barang lain dalam penangkapan tersangka.
Atas perbuatan jahatnya, tersangka Dolvin Alpines terancam Pasal 365 ayat (1) subsider 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Z-2)
Bek PSG Achraf Hakimi segera jalani sidang atas tuduhan pemerkosaan tahun 2023. Simak pernyataan lengkap dan tanggapannya usai masuk tim terbaik FIFA
NAMA penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal sebagai Piche Kota, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan.
NAMA Piche Kota mendadak menjadi perbincangan hangat di jagat maya dan media nasional. Bukan karena prestasi musik terbarunya, melainkan dugaan kasus pemerkosaan.
NAMA Piche Kota selama beberapa waktu terakhir dikenal publik sebagai salah satu talenta muda jebolan ajang pencarian bakat, Indonesian Idol Season 13.
Komedian Russell Brand menghadapi dua dakwaan baru terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Melalui platform seperti YouTube dan Instagram, Endar Yuliwanto tidak hanya membagikan rutinitas harian seorang pegawai, tetapi juga membedah perspektif mendalam mengenai kewirausahaan.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mendukung kebijakan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafif mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved