Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polresta Palu Ungkap Aplikasi Medsos sebagai Sarana Kejahatan

Mitha Meinansi
10/10/2023 15:35
Polresta Palu Ungkap Aplikasi Medsos sebagai Sarana Kejahatan
Ilustrasi.(Dok MI.)

KASAT Reskrim Polres Kota Palu Ajun Komisaris Ferdinand E Numbery mengingatkan dan mengimbau warga Kota Palu untuk bijak menggunakan media sosial (medsos). Ini disampaikan setelah pihaknya berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual disertai pencurian sebagai buntut dari penggunaan medsos.

Menurut Ferdinand, pihaknya telah menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan bernama Dolvin Alpines. Dalam melakukan aksi, pelaku lebih dulu berkenalan dengan korbannya berinisial IPS melalui aplikasi Michat.

"Karena korban ketakutan, akhirnya mau bersetubuh," kata Ferdinand dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta Palu yang digelar Senin (9/10). Setelah berkenalan dengan korbannya melalui Michat, pelaku mengajak target jalan-jalan menggunakan mobilnya dan makan di luar.

Pelaku yang telah berstatus tersangka itu lalu menemukan tempat sunyi di tepi jalan Towua Kota Palu. Di tempat itulah tersangka menggunakan senjata tajam berupa pisau untuk mengancam korban dan mengajak korban berhubungan badan atau bersetubuh.

Usai berbuat keji, pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan lainnya lantas menurunkan korbannya di Jalan Karanjalembah. Aksi keji tersebut bukan hanya kepada korban IPS, tetapi ada korban lain inisial F dengan modus sama.

"Kalaupun ada kenalan melalui medsos dan ingin mengajak bertemu, setidaknya ada keluarga, kerabat atau teman dekat mengetahui pertemuan tersebut. Bila sewaktu-waktu ada kejadian tidak diinginkan ada keluarga atau teman dekat mengetahui keberadaan kita," tutur Ferdinand.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi akhirnya memberi hadiah timah panas kepada tersangka di kakinya sebab mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan dan penyidikan. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau, handphone, mobil, dan beberapa barang lain dalam penangkapan tersangka.

Atas perbuatan jahatnya, tersangka Dolvin Alpines terancam Pasal 365 ayat (1) subsider 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya