Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
REKTOR Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gede Antara (INGA) resmi ditahan oleh Kejaksaan Bali. Selain rektor, masih ada tiga pejabat lain Unud yang juga resmi ditahan sejak Senin (9/10/2023) pukul 09.00 Wita. Ketiga pejabat tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Usai diperiksa kesehatan mereka oleh tim kejaksaan, para pejabat Unud itu langsung dibawa masuk ke LP Kerobokan Kelas IA Bali dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerbangan Hukum Kejaksaan Denpasar, Putih Agus Eka Sabana, mengatakan penahanan dilakukan dengan tujuan mempermudah pemeriksaan atas kasus yang saat ini disidik yakni pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp335 miliar. "Perlu kami luruskan bahwa total kerugian negara yang sebenarnya Rp335 miliar. Sebab dalam berbagai informasi yang berkembang disampaikan bahwa total kerugian mencapai Rp445 miliar. Yang benar Rp335 miliar," ujarnya.
Baca juga: Kota Palembang Masih Terapkan Sekolah Daring Dampak Kabut Asap
Dana SPI tersebut dipungut dari mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Udayana sejak 2018 sampai dengan 2022. Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan dan dari hasil penyidikan sementara dan bukti serta keterangan saksi, diduga kuat terjadi penyalahgunaan yang negara dari dana SPI yang peruntukan sangat tidak jelas dan patut diduga dana tersebut masuk kantong pribadi para tersangka.
Para tersangka ini dibagi dalam dua berkas perkara yang berbeda. Penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang terbagi dalam dua berkas perkara.
Terkait pemanggilan tersangka hari ini, semua tersangka yakni NPS, IKB, IMY dan INGA hadir memenuhi panggilan penyidik. Tersangka INGA atau Rektor disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Sedangkan tersangka NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. (Z-2)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Setiap mahasiswa penerima program Satu keluarga satu Sarjana akan mendapat bantuan Biaya Hidup sebesar Rp1.400.000 per bulan.
Universitas Terbuka secara resmi mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor untuk periode 2025–2030.
Mantan Rektor Universitas Paramadina yang juga anggota Senat, Anies Baswedan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga nilai-nilai kebersamaan dan harmoni dalam organisasi.
Penunjukan Pjs Rektor ini akan berlaku hingga terpilihnya rektor definitif melalui mekanisme sesuai statuta Universitas Pancasila.
Momentum halal bi halal untuk memperkuat nilai kebersamaan di tengah keberagaman pascaramadan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved