Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
REKTOR Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gede Antara (INGA) resmi ditahan oleh Kejaksaan Bali. Selain rektor, masih ada tiga pejabat lain Unud yang juga resmi ditahan sejak Senin (9/10/2023) pukul 09.00 Wita. Ketiga pejabat tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Usai diperiksa kesehatan mereka oleh tim kejaksaan, para pejabat Unud itu langsung dibawa masuk ke LP Kerobokan Kelas IA Bali dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerbangan Hukum Kejaksaan Denpasar, Putih Agus Eka Sabana, mengatakan penahanan dilakukan dengan tujuan mempermudah pemeriksaan atas kasus yang saat ini disidik yakni pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp335 miliar. "Perlu kami luruskan bahwa total kerugian negara yang sebenarnya Rp335 miliar. Sebab dalam berbagai informasi yang berkembang disampaikan bahwa total kerugian mencapai Rp445 miliar. Yang benar Rp335 miliar," ujarnya.
Baca juga: Kota Palembang Masih Terapkan Sekolah Daring Dampak Kabut Asap
Dana SPI tersebut dipungut dari mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Udayana sejak 2018 sampai dengan 2022. Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan dan dari hasil penyidikan sementara dan bukti serta keterangan saksi, diduga kuat terjadi penyalahgunaan yang negara dari dana SPI yang peruntukan sangat tidak jelas dan patut diduga dana tersebut masuk kantong pribadi para tersangka.
Para tersangka ini dibagi dalam dua berkas perkara yang berbeda. Penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang terbagi dalam dua berkas perkara.
Terkait pemanggilan tersangka hari ini, semua tersangka yakni NPS, IKB, IMY dan INGA hadir memenuhi panggilan penyidik. Tersangka INGA atau Rektor disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Sedangkan tersangka NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. (Z-2)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Civitas akademika menyatakan ketaatan dan kepatuhan penuh kepada PPLP PT PGRI Malang yang sah di bawah kepemimpinan Drs. Agus Priyono, MM,
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Doktor Alim Setiawan Slamet resmi menggantikan Rektor IPB sebelumnya Profesor Arif Satria.
Selain memberangkatkan tim survei yang terdiri dari tiga orang ahli di bidang penanggulangan kedaruratan kebencanaan, maka di kampus juga disiapkan tim gabungan medis, IT, psikolog.
Rektor UICI Prof Asep Saefuddin menegaskan bahwa para cendekiawan memiliki tanggung jawab besar dalam membangun ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.
Prof. Farida Patittingi, yang merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas yang ditunjuk oleh Mendikti Ristek untuk mengisi posisi Plh Rektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved