Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
REKTOR Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gede Antara (INGA) resmi ditahan oleh Kejaksaan Bali. Selain rektor, masih ada tiga pejabat lain Unud yang juga resmi ditahan sejak Senin (9/10/2023) pukul 09.00 Wita. Ketiga pejabat tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Usai diperiksa kesehatan mereka oleh tim kejaksaan, para pejabat Unud itu langsung dibawa masuk ke LP Kerobokan Kelas IA Bali dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerbangan Hukum Kejaksaan Denpasar, Putih Agus Eka Sabana, mengatakan penahanan dilakukan dengan tujuan mempermudah pemeriksaan atas kasus yang saat ini disidik yakni pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp335 miliar. "Perlu kami luruskan bahwa total kerugian negara yang sebenarnya Rp335 miliar. Sebab dalam berbagai informasi yang berkembang disampaikan bahwa total kerugian mencapai Rp445 miliar. Yang benar Rp335 miliar," ujarnya.
Baca juga: Kota Palembang Masih Terapkan Sekolah Daring Dampak Kabut Asap
Dana SPI tersebut dipungut dari mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Udayana sejak 2018 sampai dengan 2022. Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan dan dari hasil penyidikan sementara dan bukti serta keterangan saksi, diduga kuat terjadi penyalahgunaan yang negara dari dana SPI yang peruntukan sangat tidak jelas dan patut diduga dana tersebut masuk kantong pribadi para tersangka.
Para tersangka ini dibagi dalam dua berkas perkara yang berbeda. Penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang terbagi dalam dua berkas perkara.
Terkait pemanggilan tersangka hari ini, semua tersangka yakni NPS, IKB, IMY dan INGA hadir memenuhi panggilan penyidik. Tersangka INGA atau Rektor disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Sedangkan tersangka NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. (Z-2)
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023
Jaksa AS mengungkap skema pengaturan skor besar-besaran di basket perguruan tinggi (NCAA). Melibatkan puluhan pemain dan taruhan hingga ratusan ribu dolar.
Doktor Alim Setiawan Slamet resmi menggantikan Rektor IPB sebelumnya Profesor Arif Satria.
Selain memberangkatkan tim survei yang terdiri dari tiga orang ahli di bidang penanggulangan kedaruratan kebencanaan, maka di kampus juga disiapkan tim gabungan medis, IT, psikolog.
Rektor UICI Prof Asep Saefuddin menegaskan bahwa para cendekiawan memiliki tanggung jawab besar dalam membangun ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.
Prof. Farida Patittingi, yang merupakan Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas yang ditunjuk oleh Mendikti Ristek untuk mengisi posisi Plh Rektor.
Sebagai Guru Besar sekaligus Rektor UPJ, Prof. Elisabeth Rukmini berkomitmen memperkuat tridharma perguruan tinggi.
Pelantikan di lakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Prof. Ir. Togar Mangihut Simatupang, M.Tech., Ph.D., IPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved