Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Diduga Ajukan Keberatan Hak Merek, Seorang Hakim Jadi Sorotan

Media Indonesia
05/10/2023 20:11
Diduga Ajukan Keberatan Hak Merek, Seorang Hakim Jadi Sorotan
Ilustrasi(Medcom.id)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM harus cermat dan meneliti permohonan dari hakim yang bisa memanfaatkan jabatan untuk memengaruhi kebijakannya.

Demikian Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir merespons surat keberatan atas permohonan merek dagang yang diduga diajukan seorang hakim ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

“Kementerian Hukum dan HAM harus mencabut surat keberatan atas permohonan merek. Dia itu hakim aktif dan ASN, tidak boleh dia memiliki bisnis, apalagi dia ikut melayangkan surat ke kementerian," kata dia, Kamis (5/10).

Menurut dia, keberatan itu diajukan oleh Ketua PN Parigi, Yakobus Manu. Yakobus adalah suami dari tersangka OH, wanita yang dilaporkan melakukan penyalahgunaan merek dagang. Selain OH, Polda Bali juga menyematkan status serupa kepada seorang pengusaha berinisial TAC.

"Ketua pengadilan dan istrinya tidak boleh berbisnis meskipun tidak ada larangan tegas bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan. Tapi ada etika yang mengikat dalam menjalankan usaha saat masih berstatus sebagai PNS seperti yang dimiliki Pak Yakobus yang notabene pejabat aktif," kata Muksin.

Baca juga: Status Siaga Kekeringan di Gunungkidul Diperpanjang

Peristiwa itu berawal dari laporan Teni Hargono ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, pada 27 Desember 2022. Diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merek tanpa seizin pemilik merek oleh tersangka OH dan TAC.

Pada 19 Desember 2022, pelapor  mengaku melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi menggunakan merek Fettucheese. Padahal merek itu sudah terdaftar atas nama Teni Hargono berdasarkan sertifikat merek dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dan penerimaan 29 Maret 2017.

Korban pun sempat menemui HO dan TAC dengan tujuan meminta para tersangka menghentikan penjualan produk bermerek Fettucheese. Namun, keduanya tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merek tersebut.

Selanjutnya korban mengirimkan dua kali somasi, pada 30 November 2022 dan 19 Desember 2022. Pun setelah ditelusuri di beberapa toko, ternyata masih terdapat produk yang dijual tersangka dengan merek Fettucheese.

Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (2) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (J-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya