Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengeluarkan peluru dari tubuh salah satu korban penembakan orang tak dikenal.
"Proyektilnya sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (23/9) pagi.
Saat ini, dokter masih berupaya mengeluarkan peluru dari tubuh dua korban lainnya. "Masih dua (korban) lagi sedang dilakukan penanganan untuk diambil (pelurunya)," lanjut Iptu Djoni Boro.
Baca juga: 3 Pemuda Ditembak Orang Tak Dikenal di Timor Tengah Utara
Seperti diberitakan tiga pemuda ditembak oleh orang tak dikenal saat kembali ke rumah dari menonton pameran dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kota Kefamenanu, ibu kota Timor Tengah Utara pada Jumat (22/9) malam.
Tiga korban yakni RS, DS, dan YL menderita luka tembak di tempat yang berbeda. RS ditembak di leher bagian kiri, sedangkan DS dan YL ditembak di punggung bagian kanan.
Baca juga: Kapolres Flotim Sambut Baik Praperadilan oleh ASN Terkait Kasus Narkoba
Menurut Iptu Djoni, penembak mengunakan senapan angin. Adapun situasi keamanan di daerah itu dilaporkan kondusif. "Penembakan dalam dalam lidik karena korban belum bisa kami ambil
keterangan, karena masih penanganan dokter," kata Dia. Polisi baru akan meminta keterangan dari korban setelah diberikan izin oleh pihak rumah sakit.
Adapun kasus penganiayaan di lokasi pameraan yang sama pada Kamis (21/9) malam, menurutnya, polisi telah menangkap empat terduga pelaku. Untuk kasus penganiyaan, total korban sebanyak 4 orang yakni YH, WK, RK, dan AH. Mereka menderita luka serius di bagian kepala, tubuh, dan tangan.
Untuk kasus penganiyaan, diduga dipicu oleh persoalan parkir. Petugas parkir dari kelurahan berbeda meminta yang parkir kepada empat pemuda tersebut yang juga peserta karnaval. Mereka bertugas membawa sound system untuk memeriahkan jalannya kegiatan tersebut. Hanya saja, saat akan memasuki lokasi pameran, mereka dipaksa membayar antara Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.
Permintaan uang parkir tidak dituruti empat pemuda tersebut. Alasannya, mereka bagian dari peserta karnaval yang tidak perlu membayar karcis parkir. Selanjutnya, kendaraan mereka diparkir di luar lapangan yang kemudian berbuntut penganiayaan. (Z-3)
Dua perempuan tewas dan dua pria terluka dalam insiden penembakan di Gereja Richmond Road Baptist, Lexington, Kentucky, Amerika Serikat.
Mantan kontraktor keamanan GHF mengaku kepada BBC, ia menyaksikan rekan-rekannya menembaki warga Palestina.
Sheriff Kootenai County, Robert Norris, menyatakan kebakaran semak di lereng timur Gunung Canfield akan terus menyala karena kondisi belum aman.
Sebanyak dua orang tewas dalam insiden penembakan saat merespon kebakaran hutan di Idaho, Amerika Serikat.
Pengantin perempuan tewas ditembak usai meninggalkan pesta pernikahan di desa Goult, Prancis.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
AIPKI bersama para pimpinan fakultas kedokteran dari seluruh Indonesia sepakat mendukung penuh harapan Presiden untuk menambah tenaga dokter dan tenaga Kesehatan.
ARTIS Korea Selatan, Kang Seo Ha, meninggal dunia di usia 31 tahun karena berjuang melawan kanker lambung yang diketahui sudah stadium 4.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Adapun gejala yang patut diwaspadai meliputi sesak napas, nyeri dada di bagian tengah yang menjalar, serta jantung berdebar secara tidak normal.
Pada EMT ke-2 BSMI untuk Gaza ini, BSMI mengirim pakar stem cell dan penyembuhan luka Prof Dr dr Basuki Supartono SpOT FICS MARS.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved