Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPALA Kepolisian Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita menyambut baik gugatan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lembata berinisial PLB, yang terjerat kasus kepemilikan sabu. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PLB mengadukan perkara kembali Polres Flores Timur, termasuk Kapolres, yang menangani kasus sabu tersebut. Sebelumnya, PLB ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,64 gram.
"Praperadilan itu bagus untuk mengedukasi masyarakat," ujar Sadita melalui aplikasi pesan ke Media Indonesia, (22/9).
Baca juga: 3 Pemuda Ditembak Orang Tak Dikenal di Timor Tengah Utara
Menurut Sandita, kasus narkoba memiliki jaringan yang luas sehingga praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penyidikan. "Nanti di pengadilan akan terungkap," ungkapnya.
Sandita menjelaskan fakta-fakta akan terungkap ketika berada di pengadilan. Menurutnya, narkoba adalah kejahatan terorganisasi dan permainannya sangat rapi. Maka, narkoba menjadi tantangan bersama masyarakat Flores Timur ke depan.
Baca juga: Diduga Lecehkan Pedagang Perempuan, Kasat Lantas Polres Sikka Dinonaktifkan
Sementara itu kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen saat dihubungi Media Indonesia mengatakan telah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk keempat kali terhadap kliennya pada Jumat. "Penyidik mengajukan delapan pertanyaan. Intinya, enam pertanyaan awal, yang pada pokoknya melengkapi kronologi yang sudah disampaikan klien kami pada BAP terdahulu," kat Ruth Wungubelen.
Ruth mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya terkait peristiwa perkenalan PLB dengan seseorang bernama Terju di FB pada 12 Juli 2023. Dari perkenalan tersebut, kata Ruth, Terju itu telah mengirim sebuah kaus sebagai hadiah kenang-kenangan pertemanan mereka. Namun setelah paket kiriman tersebut tiba di Lembata dan diterima PLB, Terju malah meminta kaus tersebut diantar ke salah satu hotel di Larantuka.
"Kepada Terju dijanjikan untuk diganti dengan sebuah Iphone," paparnya lebih jauh. Ternyata, di dalam kaus tersebut telah disusupkan sabu yang dijahit di dalam lipatan ujung bawah.
Oleh karena itu, kata Ruth, PLB harus mengingat kembali secara detail hari, tanggal, dan jam kronologi peristiwa itu sejak 12 Juli hingga dia ditangkap pada 22 Juli 2023 di pelabuhan laut Larantuka. "Agak lama pemeriksaan tadi," ujar Ruth.
Diberitakan sebelumnya, PLB mengajukan praperadilan ke PN Larantuka. Dia menggugat kepolisian yang menangani perkara tersebut. Kapolres Flores Timur juga tercantum dalam materi gugatan. Ruth menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai pada penetapan tersangka dan penahanan kliennya. (Z-3)
AKTIVITAS gunung berapi Lewotobi Laki-laki yang berada di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meningkat pada Jumat, 16 Agustus 2025.
BNPB meminta warga Kabupaten Flores Timur untuk tidak kembali ke kampung halaman atau kawasan rawan bencana (KRB) menyusul erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
GUNUNG Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali alami erupsi pada Selasa, 8 Juli 2025 petang, tepat pukul 16.08 WITA.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, erupsi lima kali pada Selasa malam (17/6) dengan tinggi letusan mencapai 5.000 meter.
Kondisi lesunya ekonomi yang melanda masyarakat Flotim dan kondisi bencana erupsi gunung Lewotobi laki-laki yang terjadi belum lama ini.
Menteri Imigrasi dan Pemberdayaan Masyarakat Agus Adrianto mengatakan bantuan dikirimkan berupa 25 ton beras, 200 dus susu formula, 12.500 bungkus mie instan, 7.500 bungkus mie instan.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved