Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Kepolisian Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita menyambut baik gugatan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lembata berinisial PLB, yang terjerat kasus kepemilikan sabu. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PLB mengadukan perkara kembali Polres Flores Timur, termasuk Kapolres, yang menangani kasus sabu tersebut. Sebelumnya, PLB ditangkap lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,64 gram.
"Praperadilan itu bagus untuk mengedukasi masyarakat," ujar Sadita melalui aplikasi pesan ke Media Indonesia, (22/9).
Baca juga: 3 Pemuda Ditembak Orang Tak Dikenal di Timor Tengah Utara
Menurut Sandita, kasus narkoba memiliki jaringan yang luas sehingga praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji proses penyidikan. "Nanti di pengadilan akan terungkap," ungkapnya.
Sandita menjelaskan fakta-fakta akan terungkap ketika berada di pengadilan. Menurutnya, narkoba adalah kejahatan terorganisasi dan permainannya sangat rapi. Maka, narkoba menjadi tantangan bersama masyarakat Flores Timur ke depan.
Baca juga: Diduga Lecehkan Pedagang Perempuan, Kasat Lantas Polres Sikka Dinonaktifkan
Sementara itu kuasa hukum PLB, Theodorus Marthen Wungubelen saat dihubungi Media Indonesia mengatakan telah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk keempat kali terhadap kliennya pada Jumat. "Penyidik mengajukan delapan pertanyaan. Intinya, enam pertanyaan awal, yang pada pokoknya melengkapi kronologi yang sudah disampaikan klien kami pada BAP terdahulu," kat Ruth Wungubelen.
Ruth mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya terkait peristiwa perkenalan PLB dengan seseorang bernama Terju di FB pada 12 Juli 2023. Dari perkenalan tersebut, kata Ruth, Terju itu telah mengirim sebuah kaus sebagai hadiah kenang-kenangan pertemanan mereka. Namun setelah paket kiriman tersebut tiba di Lembata dan diterima PLB, Terju malah meminta kaus tersebut diantar ke salah satu hotel di Larantuka.
"Kepada Terju dijanjikan untuk diganti dengan sebuah Iphone," paparnya lebih jauh. Ternyata, di dalam kaus tersebut telah disusupkan sabu yang dijahit di dalam lipatan ujung bawah.
Oleh karena itu, kata Ruth, PLB harus mengingat kembali secara detail hari, tanggal, dan jam kronologi peristiwa itu sejak 12 Juli hingga dia ditangkap pada 22 Juli 2023 di pelabuhan laut Larantuka. "Agak lama pemeriksaan tadi," ujar Ruth.
Diberitakan sebelumnya, PLB mengajukan praperadilan ke PN Larantuka. Dia menggugat kepolisian yang menangani perkara tersebut. Kapolres Flores Timur juga tercantum dalam materi gugatan. Ruth menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai pada penetapan tersangka dan penahanan kliennya. (Z-3)
Kabupaten Flores Timur, NTT, sangat populer akan destinasi wisata pantai termasuk pantai pasir putih Watotena di pulau Adonara, Desa Nelerereng, Kecamatan Ile Boleng Adonara Timur.
Asprov NTT pun akhirnya memutuskan Perseftim ikut ambil bagian dalam pesta olahraga bergengsi di Bumi Flobamora El Tari Memorial Cup ke-32 Tahun 2023 di Nusa Lontar Rote Ndao
Bima mengatakan pihaknya akan mengunjungi Flores Timur pada akhir pekan ini untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu di 29 TPS tersebut.
"Perintah langsung Panglima TNI untuk pengamanan KTT ASEAN. Maka dari itu kita siapkan personel untuk berangkat."
Sejumlah saksi partai politik terlibat dalam insiden ini, meminta pembukaan kotak suara dalam upaya memastikan keakuratan angka hasil pemilu.
Di tengah maraknya bantuan yang digulirkan pemerintah, ternyata segala jenis bantuan tersebut belum menyentuh merata oleh masyarakat yang berhak menerima.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved