Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap bandar judi online berinisial GA, 31, dengan total aset yang berhasil dikumpulkannya mencapai Rp57,7 miliar.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Iwan P Manurung mengatakan tersangka AG ditangkap di Jalan Nur Kamila, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Penangkapan bermula dari patroli siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan IP address. Setelah dilakukan profiling, ternyata halaman situs terkait dengan referal pada salah satu situs judi online yang telah berjalan sejak 2016 lalu.
"Hasil penyelidikan IP address tersangka AG diduga bisnis judi online. Tersangka adalah pemilik situs referal yang dikaitkan dengan situs judi online," kata Iwan, Jumat (22/9).
Baca juga: Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Ia menjelaskan, saat penangkapan itu polisi juga menyita barang bukti berupa satu rumah pribadi, kos-kosan 20 kamar di Panam dan di belakang kampus UIR, beberapa rumah toko (ruko), motor Harley Davidson, mobil Rubicon, BMW, Alphard, Hummer, dan Honda CRV Pertige, Vespa LX, dan tiga buku rekening bank.
"Penghasilan AG dari 2016 hingga 2017 mencapai Rp100 juta per bulan atau hampir Rp10 miliar per tahunnya. Pada 2018 hingga 2023, penghasilannya diduga mencapai Rp50 juta per minggu, dengan total omset dan aset sebesar Rp57,7 miliar sejak 2016 lalu," jelasnya.
Baca juga: OJK Diminta Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online
Ia menambahkan, pengungkapan kasus judi online tersebut akan diselidiki lebih mendalam terutama terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 3, 4, serta 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU," pungkasnya.
(Z-9)
Gakkum Kehutanan memeriksa PT RAPP terkait kematian Gajah Sumatera di Riau. Investigasi fokus pada pemenuhan kewajiban perlindungan satwa di areal konsesi.
JARINGAN Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengecam keras atas pembantaian seekor Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) di areal konsesi.
Gakkum Kehutanan mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Gajah Sumatera yang mati terpenggal di Riau.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui pemanggilan direksi perusahaan untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di areal konsesi.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memanggil direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian Gajah Sumatra di dalam areal konsesi.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Riau tengah memburu pelaku perburuan liar terhadap seekor gajah yang ditemukan mati akibat ditembak di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved