Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MARAKNYA aktivitas penambang pasir timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung (Babel) berpotensi merugikan pendapatan negara hingga Rp2,5 triliun. Direktur Babel Resiurces Institute (BRiNST) Teddy Marbinanda mengatakan tahun 2022 Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai perlu adanya pembenahan tata kelola industri timah dalam negeri seiring adanya potensi kerugian negara.
"Potensi kerugian negara Rp2,5 triliun ini dampak maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah operasi PT Timah," katanya, Rabu (6/9).
Untuk itu, menurutnya temuan yang didapati BPKP ini harus dicermati oleh pihak pihak terkait, termasuk APH.
Baca juga: Atasi Kekeringan Air Lubang Tambang Dapat Jadi Alternatif
Pada Semester 1 tahun 2023, BRiNST melihat kecenderungan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah ekspor tidak akan banyak berbeda. Ironisnya, menurut dia, di semester 1 tahun 2023, PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi terbesar di Indonesia justru hanya mengekspor 8.307 MT timah, sedangkan smelter swasta 23.570 MT.
"Data ekspor ini kita olah dari Kementerian Perdagangan, ekspor timah dari Indonesia mencapai 31.876,56 MT, sebagian besar ekspor tersebut berasal dari smelter swasta," ujarnya.
Baca juga: OJK: PLTU Batu Bara Masuk Kategori Hijau Apabila dalam Proses Transisi Energi
Diutarakanya berdasarkan riset dan observasi lapangan yang dilakukan BRiNST, RKAB yang dikeluarkan perlu dilakukan evaluasi. "Dalam penerbitan RKAB tentunya harus berdasarkan pada tahapan eksplorasi yang benar, sehingga bisnis pertambangan yang adil dan bertanggung jawab dapat terwujud di Babel,"ungkap dia.
Menurutnya Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.
Persetujuan ini yang semestinya harus ditinjau ulang, melihat indikasi korupsi yang terungkap akhir-akhir ini. Kasus korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa saja terjadi di Bangka Belitung.
"Dalam kasus tersebut RKAB yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada perusahaan swasta ternyata tanpa evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah izin Usaha Pertambangan tersebut."imbuhnya
Ia mengaku. Belajar dari kasus tersebut, RKAB Bangka Belitung perlu dilakukan peninjauan ulang. Riset yang dilakukan oleh BRiNST, penambangan ilegal di konsesi PT Timah Tbk maupun hutan negara, dinikmati perusahaan-perusahaan yang tak patut mendapatkannya.
"Akibat korupsi SDA tentunya akan merugikan masyarakat Bangka Belitung, tak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga dari sisi lingkungan yang tak bisa dipertanggung jawabkan," tegasnya.
Dari hasil riset tersebut. BRINST Menyimpulkan pertama harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kedua lanjutnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia. Kasus dugaan korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan yang saat ini ditangani Kejati Sulawesi Tenggara karena Penyederhanaan aspek penilaian RKAB, menjadi rujukan hukum atas kebijakan tersebut.
"Ketiga PT Timah Tbk perlu melakukan upaya pembenahan internal untuk selektif mengeluarkan kerjasama kemitraan dan mengawasi secara ketat kegiatan kemitraan yang menggarap wilayah produksi mereka. Hal ini untuk meminimalisir kebocoran bijih timah ke pihak lain. Sehingga potensi kerugian negara dapat terhindarkan,"ucapnya.(Z-3).
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
TNI AL Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah kering ke Malaysia. Total barang bukti timah yang diamankan mencapai 41.194,5 Kilogram
SEMBILAN orang tersangka dugaan penyelundupan 64 ton pasir timah diserahkan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) ke Kejari Belitung Timur (Beltim).
SEBANYAK 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan pasir timah seberat 22 ton dari Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
Hingga kini, dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut bisa dibilang masih menuai kontroversi.
RATUSAN lansia Sekolah Lansia Berdaya (Sidaya) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengikuti prosesi wisuda di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai. Jumat (18/7).
PULUHAN titik panas yang diduga adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terpantau satelit bertebaran di sejumlah Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (17/7).
Ira Ajeng Astried dicopot dari Jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Soekarno Bangka Belitung (Babel) buntut hilangnya 17 Unit Ventilator milik RSUP Soekarno Babel.
PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal perkara Pulau tujuh yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RATUSAN pengemudi ojek online (ojol) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), mematikan aplikasi sesaat pada Senin (16/6).
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved