Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MARAKNYA aktivitas penambang pasir timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung (Babel) berpotensi merugikan pendapatan negara hingga Rp2,5 triliun. Direktur Babel Resiurces Institute (BRiNST) Teddy Marbinanda mengatakan tahun 2022 Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai perlu adanya pembenahan tata kelola industri timah dalam negeri seiring adanya potensi kerugian negara.
"Potensi kerugian negara Rp2,5 triliun ini dampak maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah operasi PT Timah," katanya, Rabu (6/9).
Untuk itu, menurutnya temuan yang didapati BPKP ini harus dicermati oleh pihak pihak terkait, termasuk APH.
Baca juga: Atasi Kekeringan Air Lubang Tambang Dapat Jadi Alternatif
Pada Semester 1 tahun 2023, BRiNST melihat kecenderungan yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah ekspor tidak akan banyak berbeda. Ironisnya, menurut dia, di semester 1 tahun 2023, PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi terbesar di Indonesia justru hanya mengekspor 8.307 MT timah, sedangkan smelter swasta 23.570 MT.
"Data ekspor ini kita olah dari Kementerian Perdagangan, ekspor timah dari Indonesia mencapai 31.876,56 MT, sebagian besar ekspor tersebut berasal dari smelter swasta," ujarnya.
Baca juga: OJK: PLTU Batu Bara Masuk Kategori Hijau Apabila dalam Proses Transisi Energi
Diutarakanya berdasarkan riset dan observasi lapangan yang dilakukan BRiNST, RKAB yang dikeluarkan perlu dilakukan evaluasi. "Dalam penerbitan RKAB tentunya harus berdasarkan pada tahapan eksplorasi yang benar, sehingga bisnis pertambangan yang adil dan bertanggung jawab dapat terwujud di Babel,"ungkap dia.
Menurutnya Kuota ekspor yang diberikan sangat erat kaitannya dengan persetujuan RKAB yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral Batubara, Kementerian ESDM.
Persetujuan ini yang semestinya harus ditinjau ulang, melihat indikasi korupsi yang terungkap akhir-akhir ini. Kasus korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa saja terjadi di Bangka Belitung.
"Dalam kasus tersebut RKAB yang diberikan oleh Kementerian ESDM kepada perusahaan swasta ternyata tanpa evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan. Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah izin Usaha Pertambangan tersebut."imbuhnya
Ia mengaku. Belajar dari kasus tersebut, RKAB Bangka Belitung perlu dilakukan peninjauan ulang. Riset yang dilakukan oleh BRiNST, penambangan ilegal di konsesi PT Timah Tbk maupun hutan negara, dinikmati perusahaan-perusahaan yang tak patut mendapatkannya.
"Akibat korupsi SDA tentunya akan merugikan masyarakat Bangka Belitung, tak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga dari sisi lingkungan yang tak bisa dipertanggung jawabkan," tegasnya.
Dari hasil riset tersebut. BRINST Menyimpulkan pertama harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara karena praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kedua lanjutnya Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM harus melakukan evaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia. Kasus dugaan korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan yang saat ini ditangani Kejati Sulawesi Tenggara karena Penyederhanaan aspek penilaian RKAB, menjadi rujukan hukum atas kebijakan tersebut.
"Ketiga PT Timah Tbk perlu melakukan upaya pembenahan internal untuk selektif mengeluarkan kerjasama kemitraan dan mengawasi secara ketat kegiatan kemitraan yang menggarap wilayah produksi mereka. Hal ini untuk meminimalisir kebocoran bijih timah ke pihak lain. Sehingga potensi kerugian negara dapat terhindarkan,"ucapnya.(Z-3).
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
KLHK bersama Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO atas nama SA yang merupakan salah satu tersangka dugaan perusakan mangrove di Belitung Timur.
TIM Hiu Macan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 3,5 ton di perairan Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
RENCANA Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) beberapa perusahaan tambang timah di Babel dinilai Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI). belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wajar jika masyarakat Babel meminta lebih, karena setidaknya 350 tahun atau 3 abad alam dikeruk, namun yang didapatkan oleh daerah kurang sebanding.
Dengan menggunakan alat berat milik perusahaan tambang, keenam orang itu dicari. Hasilnya, empat orang ditemukan selamat, sedangkan Hardi dan Irfan meninggal.
Sudah ada dua negara yang tertarik atau berminat untuk membuka penerbangan langsung ke Belitung, yakni dari Singapura dan Malaysia
Event ini menurutnya merupakan satu-satunya event kepariwisataan Bangka Belitung yang masuk dalam Kharisma Event Nusantara (KEN).
Sekjen PB ISSI, Parama Nugroho, Tour of Kemala diproyeksikan untuk menjadi agenda kegiatan tahunan untuk dilakukan di berbagai wilayah Indonesia
Lonjakan penumpang sudah terjadi sejak Rabu (27/3) dengan jumlah penumpang 3.500-4.000 orang.
DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Optimis para petahana yang mendapatkan rekomendasi calon kepala daerah akan berjaya di Pilkada serentak nanti.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung Osykar meyakini calon tunggal lawan kotak kosong tidak akan menyurutkan semangat para pemilih untuk berpartisipasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved